GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan pemecatan terhadap empat anggota Polri. Keempat anggota tersebut dipecat setelah terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Empat anggota Polri yang dipecat itu yakni Bripka SS, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Gorontalo. Kemudian, Brigadir N, Briptu R, dan Bharada WI. Ketiganya sebelumnya bertugas Satuan Brimob Gorontalo.
Bripka SS, Brigadir N, dan Briptu R terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bharada WI terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan saksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pemecatan terhadap empat anggota Polri.
“Berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap empat anggota. Hasil sidang mereka terbukti melanggar kode etik,” ujar Wahyu Tri Cahyono, Rabu (10/3/2021).
Menurut Wahyu Tri Cahyono, hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah melalui mekansime banding.
“Menindaklanjuti rekomendasi sidang Komisi Kode Etik, maka dengan sangat terpaksa Kapolda Gorontalo harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PDTH terhadap empat anggota tersebut. SK berlaku terhitung mulai 1 Maret 2021,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango menjelaskan, sanksi pemecatan 4 anggota tersebut sebagai bukti Polri, dalam hal ini Polda Gorontalo, sangat tegas dalam pembinaan personel. Tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan.
“Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu Tri Cahyono.(adm-02/gopos)