No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya, Ini Pelanggarannya

Alex by Alex
Selasa 17 September 2024
in Gorontalo
0
Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya, Ini Pelanggarannya

Tiga anggota Polda Gorontalo yang resmi dipecat sebagai anggota Polri.(Foto Polda)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari sebagai anggota Polri kepada tiga anggotanya setelah terbukti menggelar kode etik dan disiplin Polri.

Mereka masing-masing Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto dan Bripda Rahmat Gani. Pemecatan tiga personel Polri itu berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.

Untuk Brigadir Hermansyah dan Brigadir Fery Sudarmanto terbukti melakukan pelanggaran disiplin dimana tidak menjalankan tugas selama tiga puluh hari berturut-turut sesuai bunyi pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) huruf A tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggata Polri yang dijerat kepada mereka berdua.

Baca Juga :  Disetujui Kapolri, RS Bhayangkara Gorontalo Segera Dibangun

Sementara untuk Bripda Rahmat Gani dijerat dengan pasal 13 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, yakni dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” tegas Desmont.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Minta Maaf ke Mensos Risma, Sebut Ada Miskomunikasi

Desmont menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa di masa mendatang apabila ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.

“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” tandasnya.(adm03/gopos)

Tags: PDTHPolda GorontaloPolisi dipecat
Previous Post

Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN Hadapi Pilkada 2024

Next Post

KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Related Posts

Diterjang Longsor, Puskemas Telaga Puncak Lumpuh Total
Gorontalo

Diterjang Longsor, Puskemas Telaga Puncak Lumpuh Total

Senin 2 Juni 2025
263 Jiwa Terpaksa Mengungsi Pasca Tanah Longsor di Dulamayo Selatan
Gorontalo

263 Jiwa Terpaksa Mengungsi Pasca Tanah Longsor di Dulamayo Selatan

Senin 2 Juni 2025
Densus 88-FKPT Gorontalo Helat Nonton Bareng Film Sayap-sayap Patah 2
Gorontalo

Densus 88-FKPT Gorontalo Helat Nonton Bareng Film Sayap-sayap Patah 2

Senin 2 Juni 2025
Penemuan Mayat Pria di Pesisir Pantai Bone Raya Ternyata Pasien Jiwa RS Tombulilato
Gorontalo

Penemuan Mayat Pria di Pesisir Pantai Bone Raya Ternyata Pasien Jiwa RS Tombulilato

Senin 2 Juni 2025
Sosok Mayat Pria Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya
Gorontalo

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

Minggu 1 Juni 2025
Apresiasi Edukasi Kesehatan RSUD Ainun Habibie, Kadis Kesehatan: Langkah Positif bagi Komunitas Pelari
Gorontalo

Apresiasi Edukasi Kesehatan RSUD Ainun Habibie, Kadis Kesehatan: Langkah Positif bagi Komunitas Pelari

Minggu 1 Juni 2025
Next Post
KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 263 Jiwa Terpaksa Mengungsi Pasca Tanah Longsor di Dulamayo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.