GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (28) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, yang merupakan tersangka pencurian pembobol toko peralatan alat mobil di kompleks SPBU Telaga, Kabupaten Gorontalo. Senin (18/04/2022).
Katim Resmob Polda Gorontalo, Brigadir Ismail Hubu mengungkapkan pada Sabtu 9 April 2022, dimana sekitar Pukul 01.10 WITA terjadi kasus pencurian alat-alat audio Mobil berupa 2pcs subwofer merk DHD, 2pcs Power merek Skelekton, 1pcs Power Acoustic, dan 1pcs Parametrik.
“Pelapor baru mengetahui setelah pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA, saat membuka toko audio miliknya lalu memeriksa barang di etalase, ternyata barang-barang yang tersebut di atas sudah tidak berada ditempat atau hilang diduga di bobol pencuri dengan kerugian sekitar Rp.6.000.000,” ungkapnya.
Lanjutnya, de ngan mengumpulkan bahan keterangan yang ada di lapangan, Tim mendapat informasi dari Facebook yang mana ada seseorang yang telah memosting berupa alat musik mobil yang diduga merupakan barang yang dilaporkan telah dicuri.
“Dari hasil postingan, Tim langsung mengamankan orang yang memosting barang tersebut dirumahnya,” tegasnya.
Baca Juga: Perkara investasi Bodong FX Family Dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo
Lanjut Ismail, dari keterangannya yang menjual barang itu adalah MY dan tim pun langsung bergerak lagi mencari keberadaan pelaku, yang mana dari informasi yang didapat, MY berada di rumah kakaknya yang berada di perumahan Tenggela indah.
“Saat menuju lokasi yang sudah diketahui, Tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (putra/Gopos)