GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Tim Gabungan Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo berhasil membekuk DPO Kasus Korupsi dengan perkara pengadaan peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan di Universitas Politeknik Gorontalo, Senin (1/8/2022).
DPO yang diketahui berinisial (I), 44 tahun merupakan warga kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo berhasil diamankan Tim gabungan dari Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo bersama Tim Kordinator KPK dan Polres Tabalong di wilayah Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengungkapkan usai melakukan tindak pidana korupsi tersebut, pelaku (I) berusaha melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Namun pelarian pelaku berakhir setelah berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo.
“Pelaku berhasil diamankan saat tim gabungan mendapatkan informasi, yang mana pelaku berada wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tepatnya di jalan Anggrek II Dalam no 35 RT 5/RW 5 Pembataan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Brigadir YS Resmi di PTDH Polda Gorontalo
Wahyu mengatakan, diketahui sebelumnya pelaku (I) terlibat TP (Tindak Pidana) Korupsi terkait dengan perkara pengadaan peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT. FATHIR SANNY PERKASA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.5.538.720.000 sumber dari APBN T.A 2015.
“Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan saat ini pelaku dalam perjalanan dari Kalsel menuju Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)