GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pemuda asal Kota Gorontalo FRM (29) diamankan Polda Gorontalo karena melakukan penipuan berkedok perumahan mewah.
Hal ini terungkap saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (21-7-2025).
Panit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam menyampaikan kronologis kejadian yang menimpa korban Ririani Hasan bersama suami Alfian Panigoro. Saat itu keduanya tengah mencari sebuah perusahaan terhadap salah satu kenalan mereka yakni Rahmanto Rasyid. Saksi kemudian memperkenalkan tersangka FRM kepada kedua korban.
“Pelaku mengaku sebagai Developer yang akanmembangun perumahan “Griya Frima Residence” yang berlokasi di Dusun IV Desa Bulota Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dan bersedia membangunkan rumah yang dipesan oleh korban tipe 120 dengan luas tanah 156 m2 seharga Rp 340 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, korban dan pelaku sama-sama membuat Perjanjian jual beli di kantor notaris dengan kesepakatan bayar korban menyerahkan uang Rp 100 juta dan setelah rumah selesai dalam jangka waktu 3 sampai 4 bulan, korban melunasi sisanyadalam jangka waktu 3 tahun kedepan.
Saat itu korban baru menyerahkan uang tanda jadi sejumlah Rp 70 juta rupiah dan sisanya aan diserahkan pada saat pembangunan rumah dimulai, namun sampai dengan saat ini rumah tersebut tidak kunjung ada pembangunan dan tanah/lahan yang akan dibangunkan perumahan “Griya Frima Residence”pun belum dilakukan pembayaran secara lunas oleh tersangka.
Akibatnya korban melapor kejadian longsor tersebut. Diketahui berdasarkan pengalamannya tersangka pernah bekerja pada bidang perumahan, mengkonsep model-model rumah dan menciptakan dilokasi tanah/lahan seolah-olah akan ada pembangunan perumahan.
“Setelah didapat user, selanjutnya tersangka yang aktif mendatangi rumah user/korban dengan iming-iming, “jika nama user/korban dan suaminya tidak lolos di bi cheking, bisa cash tunda dalam waktu 3 tahun pelunasan tanpa melalui kredit bank,” ucapnya.
“Tersangka mengaku mempunyai perumahan di dulomo griya tulusmandiri dan akan membuka perumahan di area telaga dengan tipe besar,” sambungangnya.
Dalam hal ini pelaku dijerat pindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.
“dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (Putra/Gopos)