GOPOS.ID, MARISA – Dua kader PMII cabang Pohuwato terluka saat aksi unjuk rasa penolakan undang-undang cipta kerja omnibus law di gedung DPRD Pohuwato.
PMII menyebut, dua kadernya terluka karena diduga akibat tindakan represif dari aparat kepolisian yang melaksanakan pengamanan saat aksi berlangsung. Pasca kejadian tersebut, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra Sik, Mik langsung menyambangi sekretariat dan menemui kader PMII Pohuwato.
Di hadapan kader PMII, Kapolres Pohuwato mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan secara internal terkait dengan tindakan represif kepolisian yang berujung jatuhnya korban dari pihak PMII.
“Ya, kami sudah melakukan penahanan terhadap oknum yang melakukan tindakan represif kepada kader PMII Pohuwato,” ungkap Teddy.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan represif pihak kepolisian pada saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan undang–undang cipta kerja.
“Kami atas nama lembaga, menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik kader PMII Pohuwato, terutama kepada sahabat Angky dan Nukhrawi. Oknum terduga pelaku juga kami sudah lakukan penahanan, hanya saja masih menunggu proses persidangan sesuai aturan institusi Polri,” tutur Teddy.
Sementara itu, Ketua Cabang PMII Pohuwato, Azis Hudodo mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Pohuwato yang mendatangi langsung sekretariat PMII Cabang Pohuwato. Namun demikian, pihaknya dengan tegas meminta agar Kapolres Pohuwato menindaklanjuti kasus tindakan represif yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
“Kami patut mengapresiasi serta menghargai bapak Kapolres Pohuwato Teddy Rayendra yang sudah mendatangi langsung Sekretariat PMII. Hal ini adalah bentuk mediasi penyelesaian masalah yang melibatkan dua lembaga. Akan tetapi, kasus intimidasi terhadap kader PMII harus tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (rls/muhajir/gopos)