GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sungguh tega, seorang kakek asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), inisial RY (58) diduga tega melecehkan cucunya sendiri.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Bermula ketika pelaku berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan, menuju Gorontalo. Kakek Tini datang mengunjungi rumah anak tirinya, yang merupakan ibu kandung korban di wilayah Kota Gorontalo. Saat tengah menginap, kakek Tini malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval, Sabtu (16/7/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan kejadian tidak menyenangkan Itu terjadi di rumah korban. Saat tengah bersaksi Pelaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).
Baca juga: Oknum Polisi di Kabupaten Gorontalo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval
Iptu Nauval menambahkan Setelah kejadian korban mengadu ke ibunya. Ibu korban tidak terima dengan kelakuan bapak tirinya langsung mengunjungi polres Gorontalo kota. Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sari/gopos)