GOPOS.ID, KWANDANG – Penyidikan perkara pembobolan minimarket Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), oleh Polres Gorut tuntas sudah. Saat ini kasus yang menjerat tiga orang tersangka tersebut telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Senin (15/6/2020).
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni AW, FM, dan UM.
Kapolres Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim, AKP Syang Kalibato, mengatakan proses penyidikan perkara pembobolan Alfamart ini memakan waktu lebih kurang dua bulan. Seminggu setelah kejadian, tiga tersangka berhasil diamankan.
“Dalam penyidikan kami turut berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut telah kami limpahkan ke Kejari Gorut. Bersama dengan tiga tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya,” jelas Syang Kalibato kepada gopos.id, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya ketiga tersangka ini melakukan tindak pencurian di Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada 11 April 2020. Dalam waktu seminggu, Polres Gorut berhasil membekuk tiga tersangka tersebut. Mereka dibekuk di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Kamis 16 April 2020 lalu.
Penagkapan terhadap AW, FM, UM itu berawal dari pemeriksaan rekaman video CCTV. Dalam rekaman, petugas Polisi lalu mengantongi ciri-ciri, identitas dan keberadaan tersangka. Hingga berhasil di bekuk menurukan Tim Opsnal di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(isno/gopos)