No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara Panah Wayer di Jl. Duku Dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 6 Desember 2019
in Hukum & Kriminal
0
839
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo merampungkan perkara panah wayer di Jl. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Sejalan hal itu, Polres Gorontalo Kota melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (5/12/2019).

Dalam perkara tersebut Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RM (18), warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, RM yang berstatus pelajar tersebut dijerat pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Ancaman pidana penjara yakni paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H mengatakan kasus panah wayer tersebut dilimpahkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Ngaku Anggota BIN, Cabuli dan Tipu Mahasiswi, Pria Boalemo Berakhir di Jeruji Besi

“Perkara panah wayer di Jl. Bali atas nama tersangka RM ini berkas perkaranya sudah kami limpahkan beserta dengan barang bukti ke Kejari untuk kemudian diproses lebih lanjut,” jelas Deni Muhtamar.

Sebelumnya, perkara panah wayer di Jl. Dulu menimpa Mohamad Fadliansyah Larekeng (18), warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat itu Fadliansyah bersama temannya sedang duduk di Jl. Delima, sambil main game.

Saat itu datang tersangka RM dan teman-temannya lewat sambil menarik narik gas motor sambil berteriak hingga mengajak mereka untuk berkelahi. Korban bersama teman-temannya setelah mendengar itu pun sontak mengejar  RM dan teman-temanya.

Baca Juga :  Masak Air, Kelupaan, Dapur Ludes Terbakar

Ketika itu tepatnya di jln. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo di salah satu rumah, korban melihat RM menodongkan panah wayer. Melihat itu, korban dan teman-temannya langsung melarikan diri. Akan tetapi tanpa disadari oleh korban, panah wayer milik RM sudah menancap di bagian pantat. Korban dilarikan ke rumah sakit Toto Kabila. (Isno/gopos)

Tags: Panah WayerPanah Wayer Gorontalo
Previous Post

Siswa di Kabupaten Berpakaian Jaksa di Hari Anti Korupsi

Next Post

Nelson Berhasil Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Nelson Berhasil Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Gorontalo Ngaku Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.