No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perda Protokol Kesehatan untuk Lindungi Masyarakat

Hasan by Hasan
Senin 26 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020. Perda tersebut mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus (covid-19).

Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menjelaskan Perda Nomor 4 tahun 2020 mengatur ketentuan dan tata cara implementasi protokol kesehatan Covid-19. Baik oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh stake holder.

“Di Indonesia baru empat daerah yang menerbitkan Perda tentang protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya Gorontalo,” ujar Idris Rahim di sela rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD 2021 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2020).

Baca Juga :  Dinas PMD Pohuwato Tingkatkan Kapasitas BPD

Sebelumnya pada sosialisasi secara virtua pada Jumat (24/10/2020), Idris Rahim menjelaskan,  Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu untuk melindungi masyarakat terhadap penyebaran Covid-19,” ujar Idris Rahim di sela sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 secara virtual, Jumat (25/10/2020). 

Untuk itu Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat di Gorontalo untuk menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

“Selalu pakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang,” kata mantan Sekda Provinsi Gorontalo itu.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tak patuh, atau mengabaikan ketentuan protokol kesehatan maka akan ada sanksi yang bakal dikenakan.

Baca Juga :  Aleg Dekot Gorontalo, Syamsia Mohi, Tutup Usia

Sanksi terhadap perorangan yang melanggar kewajiban berupa sanksi administratif. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Yakni teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

“Diharapkan dengan penerapan Perda ini, pandemi Covid-19 di Gorontalo bisa kita atasi bersama,” kata Idris Rahim.(adm-02/gopos)

Tags: Perda GorontaloProtokol KesehatanProvinsi Gorontalo
Previous Post

3Ribu Hektar Lebih Lahan Sawah di Gorontalo Sudah Beralihfungsi

Next Post

Bantuan Pangan Bersubsidi Jangan Diperjualbelikan

Related Posts

Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Bantuan Bersubsidi

Bantuan Pangan Bersubsidi Jangan Diperjualbelikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.