GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020. Perda tersebut mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus (covid-19).
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menjelaskan Perda Nomor 4 tahun 2020 mengatur ketentuan dan tata cara implementasi protokol kesehatan Covid-19. Baik oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh stake holder.
“Di Indonesia baru empat daerah yang menerbitkan Perda tentang protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya Gorontalo,” ujar Idris Rahim di sela rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD 2021 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya pada sosialisasi secara virtua pada Jumat (24/10/2020), Idris Rahim menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu untuk melindungi masyarakat terhadap penyebaran Covid-19,” ujar Idris Rahim di sela sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 secara virtual, Jumat (25/10/2020).
Untuk itu Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat di Gorontalo untuk menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020.
“Selalu pakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang,” kata mantan Sekda Provinsi Gorontalo itu.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tak patuh, atau mengabaikan ketentuan protokol kesehatan maka akan ada sanksi yang bakal dikenakan.
Sanksi terhadap perorangan yang melanggar kewajiban berupa sanksi administratif. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp150 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Yakni teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
“Diharapkan dengan penerapan Perda ini, pandemi Covid-19 di Gorontalo bisa kita atasi bersama,” kata Idris Rahim.(adm-02/gopos)