No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perda Protokol Kesehatan untuk Lindungi Masyarakat

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 26 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Perda Protokol Kesehatan untuk Lindungi Masyarakat

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020. Perda tersebut mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus (covid-19).

Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menjelaskan Perda Nomor 4 tahun 2020 mengatur ketentuan dan tata cara implementasi protokol kesehatan Covid-19. Baik oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh stake holder.

“Di Indonesia baru empat daerah yang menerbitkan Perda tentang protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya Gorontalo,” ujar Idris Rahim di sela rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD 2021 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2020).

Baca Juga :  Sebanyak 150 Orang Divaksin Massal di Mapolsek Kota Selatan

Sebelumnya pada sosialisasi secara virtua pada Jumat (24/10/2020), Idris Rahim menjelaskan,  Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu untuk melindungi masyarakat terhadap penyebaran Covid-19,” ujar Idris Rahim di sela sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 secara virtual, Jumat (25/10/2020). 

Untuk itu Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat di Gorontalo untuk menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

“Selalu pakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang,” kata mantan Sekda Provinsi Gorontalo itu.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tak patuh, atau mengabaikan ketentuan protokol kesehatan maka akan ada sanksi yang bakal dikenakan.

Baca Juga :  Bupati/Wali Kota Jangan Lamban Belanjakan APBD

Sanksi terhadap perorangan yang melanggar kewajiban berupa sanksi administratif. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Yakni teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

“Diharapkan dengan penerapan Perda ini, pandemi Covid-19 di Gorontalo bisa kita atasi bersama,” kata Idris Rahim.(adm-02/gopos)

Tags: Perda GorontaloProtokol KesehatanProvinsi Gorontalo
Previous Post

3Ribu Hektar Lebih Lahan Sawah di Gorontalo Sudah Beralihfungsi

Next Post

Bantuan Pangan Bersubsidi Jangan Diperjualbelikan

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Bantuan Bersubsidi

Bantuan Pangan Bersubsidi Jangan Diperjualbelikan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.