GOPOS.ID, GORONTALO – Angka perceraian di Gorontalo terus meningkat setiap tahunnya. Sepanjang 2019 jumlah perceraian yang terjadi di Gorontalo sebanyak 2.696 perkara.
Berkaitan dengan fenomena tersebut, akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Dr.Mustaqimah,MA menilai salah satu faktor penyebab tingginya perceraiannya adalah kurangnya pengetahuan ilmu agama.
“Dilihat dari segi internal ketidakpahaman terhadap ilmu agama mengenai hak dan kewajiban istri dan suami, menjadi faktor terjadinya perceraian,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Mustaqimah, faktor eksternal juga dapat memicu terjadi perceraian. Misalnya kehadiran orang ketiga dalam hubungan suami-istri. Kondisi itu makin diperparah dengan memudarnya rasa cinta dan kasih sayang antara suami-istri. Akibatnya anggota keluarga yang menjadi korban perceraian.
“Jadi kalau rasa cinta itu tidak ada, akhirnya menjadi kurangnya komunikasi, tidak harmonis, sehingga pada gilirannya berdampak kepada anak-anak,” ujarnya.
Dalam pandangan islam, pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral. Apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik.
“Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian,” tegas Ketua Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir, IAIN Gorontalo itu.(Ari/gopos)