GOPOS.ID, GORONTALO – Layanan pelabuhan penyeberangan Gorontalo untuk penumpang umum akan kembali dibuka pada Selasa, 18 Mei 2021. Bagi penumpang atau pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Gorontalo melalui pelabuhan feri maka wajib mengantongi surat bebas Covid-19.
Surat bebas Covid-19 tersebut berupa surat keterangan hasil swab antigen atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Surat tersebut harus dimiliki oleh penumpang atau pelaku perjalanan dari daerah asal.
Kepala Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Mujaidi, mengemukakan setiap penumpang atau pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Feri Gorontalo diharuskan menunjukkan keterangan negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan melalui hasil tes rapid antigen atau hasil test PCR.
“Semua pelaku perjalanan harus bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang negatif,” kata Mujaidi kepada gopos.id, Ahad (16/5/2021).
Lebih lanjut, Mujaidi menegaskan, hasil tes rapid antibodi sudah tidak berlaku lagi. Semua calon penumpang diwajibkan membawa tes antigen atau tes PCR. Tes antigen hanya berlaku selam 1×24 saja. Jika lewat dari itu maka harus melakukan test ulang.
“Semua diperbolehkan tapi rapid hanya berlaku 1 x 24, dan jumlah penumpang sudah tidak di batasi,” ungkapnya.
“Kami berharap semua penumpang kiranya dapat menaati aturan ini,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui, layanan penumpang umum di Pelabuhan Feri Gorontalo ditiadakan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Hal itu mengacu pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah.(Sari/gopos)