GOPOS.ID – Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharuddin mengaku melakukan penipuan untuk dipakai penuhi kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf,” katanya, mengutip dari laman NTB.Suara.com, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Sahduddi, mengungkapkan aksi penipuan itu terjadi 2 Desember 2021.
“Korbannya berinisial AL,” ucap dia.
Modusnya Ajudan Pribadi menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil.
Mobil yang ditawarkan, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta, dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Korban setuju dengan harga yang ditawarkan Ajudan Pribadi dan membayar secara bertahap. Namun setelah pembayaran terakhir pada 14 Desember 2021, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut.
Korban bersama pengacaranya melayangkan somasi. Namun, Ajudan Pribadi tidak menanggapinya. Akhirnya korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat sempat memberikan surat panggilan, namun Ajudan Pribadi tidak mengindahkannya. Hingga akhirnya dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika sedang mengendarai sepeda motor, pada Minggu (14/3).
Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran tersebut, Ajudan Pribadi terancam dikenakan hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Suara/Putra/Gopos)