No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penuhi Kebutuhan Hidup Jadi Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 15 Maret 2023
in Nasional
0
Penuhi Kebutuhan Hidup Jadi Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi (Youtube Hitz Infotainment)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharuddin mengaku melakukan penipuan untuk dipakai penuhi kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf,” katanya, mengutip dari laman NTB.Suara.com, Rabu (15/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Sahduddi, mengungkapkan aksi penipuan itu terjadi 2 Desember 2021.

“Korbannya berinisial AL,” ucap dia.

Modusnya Ajudan Pribadi menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Mobil yang ditawarkan, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta, dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Baca Juga :  Pejabat di India Perintahkan Bendungan Dikuras Demi Cari Ponselnya yang Jatuh

Korban setuju dengan harga yang ditawarkan Ajudan Pribadi dan membayar secara bertahap. Namun setelah pembayaran terakhir pada 14 Desember 2021, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut.

Korban bersama pengacaranya melayangkan somasi. Namun, Ajudan Pribadi tidak menanggapinya. Akhirnya korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat sempat memberikan surat panggilan, namun Ajudan Pribadi tidak mengindahkannya. Hingga akhirnya dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika sedang mengendarai sepeda motor, pada Minggu (14/3).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi

Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran tersebut, Ajudan Pribadi terancam dikenakan hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Ajudan PribadiKasus Penipuan
Previous Post

Deprov Gorontalo Beri Support Pelaksanaan FOLU Net Sink 2030

Next Post

Dua Pelajar SMA Ini Curi Tabung Gas 3 Kg, Aksinya Terekam CCTV

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Dua Pelajar SMA Ini Curi Tabung Gas 3 Kg, Aksinya Terekam CCTV

Dua Pelajar SMA Ini Curi Tabung Gas 3 Kg, Aksinya Terekam CCTV

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur RSUD Ainun Habibie Beri Nama Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.