GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lelaki berinisial MA alias Ato (30) harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Utara terkait kasus penikaman yang terjadi di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kamis pagi (6/7/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Motif MA alias Ato warga Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara yang menikam korbannya, Alfred diduga hanya karena salah paham belaka.
“Benar, MA alias Ato sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Senin (10/7/2023).
Kejadiannya bermula saat MA alias Ato bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur. Tak lama kemudian, Alfred yang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya melintas dan ada teriakan.
Merasa tersinggung, Ato mencegat sepeda motor yang dikendarai Alfred. Keduanya pun terlibat cekcok hingga Ato mengeluarkan sebilah badik dan menikam Alfred. Beruntung Alfred sempat menghindar namun tangannya luka-luka. Setelah kejadian itu, Ato bersama rekan-rekannya pun melarikan diri.
“Jadi korban ini mau pulang ke wilayah Kabila. Tapi di depan kantor lurah dihadang oleh pelaku dan terjadi adu mulut,” sambung Leonardo.
Tak kurang dari 24 jam, tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil meringkus Ato, termasuk mengamankan bukti berupa sebilah pisau badik.
MA alias Ato pun ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.(Sari/gopos)