No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penganiyaan Karyawan BRI di Pohuwato Divonis Dua Bulan Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasus penganiyaan terhadap sesama karyawan BRI di Kabupaten Pohuwato, sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mar.

Dalam sidang berlangsung di PN Marisa, Jum’at (03/02/2023), Penuntut Umum (PU) menuntut majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit.

Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, PU juga menuntut agar pegawai BRI, Nita Mahyudin Sabi, juga membayar denda dalam tuntutan tersebut, dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

PU menilai pegawai BRI, terdakwa Nita Mahyudin Sabi, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ringan, terhadap korban Fatma Akase, pada saat jam kerja.

Baca Juga :  KPK Gelar FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah di Gorontalo

Penuntut Umum, Abdul Rahman Ibrahim, mengatakan terdakwa Nita Mahyudin Sabi terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sehingga mendapat Pasal 352 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana selama 3 bulan penjara,” ujar Rahman, tuntutan PU terhadap majelis hakim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Seftra Bastian, mengungkapkan kasus ini termasuk dalam perkara tipiring, terdakwa Nita Mahyudin Sabi telah selesai diperiksa, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Putusan terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 bulan penjara, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang lain, melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan berakhir dua bulan,” ungkap Seftra.

Baca Juga :  Draf RKUHP: Menyakiti hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Baca Juga: Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Hakim PN Marisa, Fakrul Anam, memutuskan dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, terdakwa merugikan korban dalam keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana sebelumnya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, sebagaiman dlam ketentuan pasal 14a ayat(1) KUHP denga Pidana 2 Bulan Penjara,” tutup Fakhrul. (Yusuf/Gopos)

Tags: BRI PohuwatoPenganiayaanPenjaraPutusan Pengadilan
Previous Post

Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Next Post

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengungkapkan bahwa persiapan Indonesia untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20 tahun 2023 yang rencanannya akan digelar pada 20 Mei 2023 – 11 Juni 2023 sudah rampung. Terutama terkait dengan venue pertandingan dan insfrastruktur pendukung lainnya. (foto:bagus/kemenpora.go.id)

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.