No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penganiyaan Karyawan BRI di Pohuwato Divonis Dua Bulan Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Gorontalo
0
Penganiyaan Karyawan BRI di Pohuwato Divonis Dua Bulan Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasus penganiyaan terhadap sesama karyawan BRI di Kabupaten Pohuwato, sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mar.

Dalam sidang berlangsung di PN Marisa, Jum’at (03/02/2023), Penuntut Umum (PU) menuntut majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit.

Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, PU juga menuntut agar pegawai BRI, Nita Mahyudin Sabi, juga membayar denda dalam tuntutan tersebut, dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

PU menilai pegawai BRI, terdakwa Nita Mahyudin Sabi, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ringan, terhadap korban Fatma Akase, pada saat jam kerja.

Baca Juga :  Sebanyak 15 Perusahaan Ambil Bagian di Job Fair SMKN 1 Suwawa

Penuntut Umum, Abdul Rahman Ibrahim, mengatakan terdakwa Nita Mahyudin Sabi terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sehingga mendapat Pasal 352 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana selama 3 bulan penjara,” ujar Rahman, tuntutan PU terhadap majelis hakim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Seftra Bastian, mengungkapkan kasus ini termasuk dalam perkara tipiring, terdakwa Nita Mahyudin Sabi telah selesai diperiksa, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Putusan terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 bulan penjara, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang lain, melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan berakhir dua bulan,” ungkap Seftra.

Baca Juga :  Gara-gara Charger HP, Seorang Pemuda di Boalemo Tebas Ibu Kandung Pakai Parang

Baca Juga: Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Hakim PN Marisa, Fakrul Anam, memutuskan dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, terdakwa merugikan korban dalam keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana sebelumnya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, sebagaiman dlam ketentuan pasal 14a ayat(1) KUHP denga Pidana 2 Bulan Penjara,” tutup Fakhrul. (Yusuf/Gopos)

Tags: BRI PohuwatoPenganiayaanPenjaraPutusan Pengadilan
Previous Post

Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Next Post

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Related Posts

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Next Post
Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.