• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penganiyaan Karyawan BRI di Pohuwato Divonis Dua Bulan Penjara

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Gorontalo
0
Penganiyaan Karyawan BRI di Pohuwato Divonis Dua Bulan Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasus penganiyaan terhadap sesama karyawan BRI di Kabupaten Pohuwato, sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mar.

Dalam sidang berlangsung di PN Marisa, Jum’at (03/02/2023), Penuntut Umum (PU) menuntut majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit.

Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, PU juga menuntut agar pegawai BRI, Nita Mahyudin Sabi, juga membayar denda dalam tuntutan tersebut, dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

PU menilai pegawai BRI, terdakwa Nita Mahyudin Sabi, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ringan, terhadap korban Fatma Akase, pada saat jam kerja.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Siap  Jemput Bola Masyarakat yang Ingin Divaksin

Penuntut Umum, Abdul Rahman Ibrahim, mengatakan terdakwa Nita Mahyudin Sabi terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sehingga mendapat Pasal 352 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana selama 3 bulan penjara,” ujar Rahman, tuntutan PU terhadap majelis hakim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Seftra Bastian, mengungkapkan kasus ini termasuk dalam perkara tipiring, terdakwa Nita Mahyudin Sabi telah selesai diperiksa, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Putusan terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 bulan penjara, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang lain, melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan berakhir dua bulan,” ungkap Seftra.

Baca Juga :  Tiga Siswa SMP di Tolangohula Ditangkap Miliki Panah Wayer

Baca Juga: Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Hakim PN Marisa, Fakrul Anam, memutuskan dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, terdakwa merugikan korban dalam keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana sebelumnya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, sebagaiman dlam ketentuan pasal 14a ayat(1) KUHP denga Pidana 2 Bulan Penjara,” tutup Fakhrul. (Yusuf/Gopos)

Tags: BRI PohuwatoPenganiayaanPenjaraPutusan Pengadilan
Previous Post

Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Next Post

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Related Posts

Takjil di Kawasan Center Poin Aman Dikonsumsi
Gorontalo

Takjil di Kawasan Center Poin Aman Dikonsumsi

Kamis 23 Maret 2023
BPOM Pastikan Takjil di Gorontalo Tak Mengandung Formalin dan Boraks
Gorontalo

BPOM Pastikan Takjil di Gorontalo Tak Mengandung Formalin dan Boraks

Kamis 23 Maret 2023
Amalan Sunnah di Bulan Ramadan
Gorontalo

Amalan Sunnah di Bulan Ramadan

Kamis 23 Maret 2023
Center Point Bone Bolango Jadi Lokasi Jalan-jalan Pagi Selepas Subuh
Gorontalo

Center Point Bone Bolango Jadi Lokasi Jalan-jalan Pagi Selepas Subuh

Kamis 23 Maret 2023
Jadwal Buka Puasa 1 Ramadan Wilayah Gorontalo
Gorontalo

Jadwal Buka Puasa 1 Ramadan Wilayah Gorontalo

Rabu 22 Maret 2023
Melalui Corporate Gathering, Aston Gorontalo Beri Penghargaan Bagi Pelanggannya
Gorontalo

Melalui Corporate Gathering, Aston Gorontalo Beri Penghargaan Bagi Pelanggannya

Rabu 22 Maret 2023
Next Post
Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Pansus LKPJ Deprov Gorontalo Wanti-wanti Proyek Kanal Tanggidaa Potensi Bermasalah

    Pansus LKPJ Deprov Gorontalo Wanti-wanti Proyek Kanal Tanggidaa Potensi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo akan Tindak Tegas Importir ‘Cabo’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Center Point Bone Bolango Jadi Lokasi Jalan-jalan Pagi Selepas Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Buka Puasa 1 Ramadan Wilayah Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In