No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penganiyaan Karyawan BRI di Pohuwato Divonis Dua Bulan Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasus penganiyaan terhadap sesama karyawan BRI di Kabupaten Pohuwato, sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mar.

Dalam sidang berlangsung di PN Marisa, Jum’at (03/02/2023), Penuntut Umum (PU) menuntut majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit.

Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, PU juga menuntut agar pegawai BRI, Nita Mahyudin Sabi, juga membayar denda dalam tuntutan tersebut, dengan subsidaer 3 bulan kurungan.

PU menilai pegawai BRI, terdakwa Nita Mahyudin Sabi, terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ringan, terhadap korban Fatma Akase, pada saat jam kerja.

Baca Juga :  Jenazah Bupati Gorontalo Utara Dilepas Secara Adat

Penuntut Umum, Abdul Rahman Ibrahim, mengatakan terdakwa Nita Mahyudin Sabi terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sehingga mendapat Pasal 352 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana selama 3 bulan penjara,” ujar Rahman, tuntutan PU terhadap majelis hakim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Seftra Bastian, mengungkapkan kasus ini termasuk dalam perkara tipiring, terdakwa Nita Mahyudin Sabi telah selesai diperiksa, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Putusan terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 bulan penjara, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang lain, melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan berakhir dua bulan,” ungkap Seftra.

Baca Juga :  Seorang Dosen di UNG Jadi Korban Penganiayaan Oknum Mahasiswa

Baca Juga: Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Hakim PN Marisa, Fakrul Anam, memutuskan dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, terdakwa merugikan korban dalam keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana sebelumnya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, sebagaiman dlam ketentuan pasal 14a ayat(1) KUHP denga Pidana 2 Bulan Penjara,” tutup Fakhrul. (Yusuf/Gopos)

Tags: BRI PohuwatoPenganiayaanPenjaraPutusan Pengadilan
Previous Post

Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

Next Post

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengungkapkan bahwa persiapan Indonesia untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20 tahun 2023 yang rencanannya akan digelar pada 20 Mei 2023 – 11 Juni 2023 sudah rampung. Terutama terkait dengan venue pertandingan dan insfrastruktur pendukung lainnya. (foto:bagus/kemenpora.go.id)

Menpora: Persiapan Sudah Rampung, Pembukaan Piala Dunia U-20 Dilaksanakan di GBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.