GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara nomor: 8-PKE-DKPP/I/2023 pada Jumat (17/2/2023).
Mereka yang diperiksa adalah Sukrin Saleh Taib, Hairudin Polontalo, Sofya Abdullah, Muhammad Fadly Thaib, dan Sitti Anjarwati (Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo). Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Mohammad Agil Mahmud, dan Bayu Rahmadi.
Lima Teradu didalilkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan pada Partai Garuda Kecamatan Kota Tengah dan Partai Buruh Kecamatan Dumbo Raya.
Namun, para Pengadu mencabut aduannya dalam sidang ini.
“Dikarenakan para Teradu sudah melakukan perbaikan, maka aduan ke DKPP kami cabut,” ungkap Pengadu Lukman Ismail di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo.
Lukman mengungkapkan laporan ke DKPP dilayangkan tanggal 22 Desember 2022. Seminggu kemudian, Pengadu telah menindaklajuti temuan pelanggaran yang terjadi pada tahapan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami tidak memiliki kepentingan apapun, hanya ingin Pemilu yang akan datang berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Ketika ada laporan masyarakat ada pelanggaran dan telah ditindaklanjuti dan diperbaiki, aduan itu kami cabut,” ungkapnya.
Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan seusai dengan pedoman beracara di DKPP, pengaduan yang sudah disidangkan tidak bisa dicabut. Pengaduan bisa dicabut jika belum masuk dalam daftar perkara.
“Jika aduan saudara sudah ada tindaklanjut dan itu dirasa sudah tidak dipersoalkan lagi, Majelis mempersilahkan untuk disampaikan di persidangan. Nanti kami yang akan menilai,” tegas Ketua Majelis.
Majelis pun mempersilahkan Pengadu untuk menyampaikan pokok aduan dalam persidangan secara singkat dan menjelaskan tindaklanjut yang dilakukan para Teradu sehingga pengaduan tersebut sampai dicabut.
Para Teradu tidak menjalankan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Kelimanya tidak menggunakan telepon dan panggilan video (video call) dalam verifikasi keanggotaan parpol berlangsung.
“Dalam PKPU itu jika anggota parpol berhalangan hadir, verifikasi bisa telepon atau video call. Informasi yang kami dapatkan dari lapangan mereka hanya menyerahkan formulir lembar kerja verifkasi faktual untuk ditandatangani partai politik,” tegas Lukman
Baca juga: DKPP Akan Periksa KPU Kota Gorontalo Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Verifikasi Parpol
Jawaban Teradu
Sukrin Saleh Taib (Teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, verifikasi faktual perbaikan keanggota partai politik yang dilakukan tim verifikator sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sukrin menegaskan, KPU Kota Gorontalo telah menyurati Partai Buruh dan Partai Garuda terkait anggotanya yang tidak bisa ditemui tim verifikator saat verifikasi faktual perbaikan. Sejumlah opsi disodorkan para Teradu, termasuk video call dan rekaman video.
“Tim verifikator menelepon LO Partai Garuda tersebut sebanyak enam kali tetapi tidak direspon. Kemudian LO menelepon balik tim verifikator dan menyatakan tidak bisa mengumpulkan anggotanya sebanyak 91 orang,” ungkap Sukrin.
Selain itu, tim verifikator juga mendatangi Sekretariat Partai Garuda di hari terkahir verifikasi faktual perbaikan. Namun, lagi-lagi LO partai tersebut tidak bisa menghadirkan 91 anggotanya, juga tidak bisa melakukan video call.
“Akhirnya tim verifkator menyodorkan lembar kerja verifikasi untuk ditandatangani,” sambung Sukrin.
Hal serupa juga terjadi pada Partai Buruh, di mana tim verifkator tidak bisa menemui anggotanya. Kendati demikian, Sukrin menyampaikan ada sedikit perbedaan yang dialami tim verifikator Partai Buruh.
“Tim verifikator kami semuanya berpegang teguh pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Sahmin Madina (unsur Masyarakat), Lismawy Ibrahim (unsur Bawaslu), dan Sophian Rahmola (unsur KPU). (muhajir/gopos)