GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lepas atau Ontslag terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Matris Lukum, Kamis (20/3/2025). Matris diajukan ke Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Objek Wisata Benteng Otanaha tahun 2017.
Penasehat Hukum Matris Lukum, Ricki J. Monintja, mengungkapkan berdasarkan pembuktian dari perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memvonis Matris Lukum dengan putusan lepas (Ontslag) atas kasus korupsi benteng otanaha.
”Pak Matris Lukum bukan seorang koruptor. dengan amar putusan majelis hakim siang tadi adalah putusan lepas atau ontslag,” ucap Ricki.
Ricki mengatakan, putusan lepas atau Ontslag artinya merupakan perbuatan yang didakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Hal itu sama seperti pandangan hukumnya kami sebagai penasehat hukum Matris Lukum,” ungkapnya.
Erick menjelaskan, pihaknya beranggapan harusnya kasus ini ada di ranah hukum administrasi bukan hukum pidana apalagi dengan spesifik dugaan tindak pidana korupsi.
“Karena di situ ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang sudah dibayarkan,” jelasnya
Sebelumnya, proyek pengembangan objek wisata Benteng Otanaha dilaksanakan Pemkot Gorontalo pada 2017 dengan anggaran senilai Rp2,216 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan rencana proyek. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp812 juta. (Rama/gopos)