No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengadilan Tipikor Vonis Lepas Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 21 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pengadilan Tipikor Vonis Lepas Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lepas atau Ontslag terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Matris Lukum, Kamis (20/3/2025). Matris diajukan ke Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Objek Wisata Benteng Otanaha tahun 2017.

Penasehat Hukum Matris Lukum, Ricki J. Monintja, mengungkapkan berdasarkan pembuktian dari perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memvonis Matris Lukum dengan putusan lepas (Ontslag) atas kasus korupsi benteng otanaha.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penyebab Kematian Pria Tak Beridentitas di Perairan Tolinggula Pantai

”Pak Matris Lukum bukan seorang koruptor. dengan amar putusan majelis hakim siang tadi adalah putusan lepas atau ontslag,” ucap Ricki.

Ricki mengatakan, putusan lepas atau Ontslag artinya merupakan perbuatan yang didakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Hal itu sama seperti pandangan hukumnya kami sebagai penasehat hukum Matris Lukum,” ungkapnya.

Erick menjelaskan, pihaknya beranggapan harusnya kasus ini ada di ranah hukum administrasi bukan hukum pidana apalagi dengan spesifik dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena di situ ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang sudah dibayarkan,” jelasnya

Baca Juga :  Pembunuhan Panjaitan : Korban Selamat Masih Dirawat Intensif

Sebelumnya, proyek pengembangan objek wisata Benteng Otanaha dilaksanakan Pemkot Gorontalo pada 2017 dengan anggaran senilai Rp2,216 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan rencana proyek. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp812 juta. (Rama/gopos)

Tags: Kota Gorontalo
Previous Post

Dana ZIS Disalurkan ke Fakir Miskin di Asahan

Next Post

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.