GOPOS.ID LIMBOTO – Sosialisasi Dan Penandatanganan Nota Kesepakatan e-BERPADU (elektronik Berkas Pidana Terpadu) Di Aula Pengadilan Negeri Limboto Jum’at (20/1/2023)
Ketua Pengadilan Negeri Limboto R. Hendy N. Saputro dalam sambutannya menyampaikan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis Web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.Â
Lanjutnya, Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam aplikasi e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti. e-BERPADU juga telah diaudit oleh BSSN keamanan dan penyimpanan data aplikasi.
“Tim kami akan menjelaskan bahwa e-berpadu ini dengan melalui mekanisme digital ini sinergi bekerjasama antar penegak hukum itu saling mengikat sebagai contoh perbuatan-perbuatan dan perpanjangan penahanan, sebelum ada permohonan sebelumnya dari tingkat penyidik kami tidak akan bisa mengoperasionalkan itu,” ungkapnyaÂ
“tentu saja karna ini hal yang baru tentunya masih terdapat kelemahan dan kekurangan untuk itu sambil berjalan nanti kami butuh masukan” dari aparat hukum yang ada di wilayah kabupaten gorontalo maupun gorontalo utara untuk memberikan masukan” atau perbaikan” Tutupnya
Setelah kegiatan sosialisasi, dilaksanakan pula sesi tanya jawab sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan e-Berpadu. (Dela/Putra/Gopos)