GOPOS.ID, GORONTALO – Tertembaknya FI alias Fadlan, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menuai keberatan pihak keluarga.
Menurut Muliawati B. Paduli, keluarga FI, sesaat sebelum peristiwa dirinya sempat bertanya kepada petugas perihal permasalahan yang menimpa FI. Akan tetapi saat itu petugas hanya melontarkan pertanyaan keberadaan motor.
“Kami sempat tanya kepada mereka petugas, mereka hanya bilang dari Kota, dan tanya mana motor,” ujar Muliawati.
Beberapa setelah itu, Muliawati mengaku sempat mendengar tembakan beberapa kali. Itu terjadi saat FI hendak lari. Hanya saja, Muliawati mensinyalir, penembakan itu terkesan disengaja.
Menurut Muliawati, dirinya sempat meminta untuk melihat kondisi FI. Akan tetapi dirinya tak diperkenankan mendekat di mobil.
“Saya disuruh menjauh. Tidak diperkenankan untuk mendekat dan melihat keponakan saya itu,” ungkap Muliawati.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono,S.I.K, mengatakan terkait keberatan pihak keluarga, Polda Gorontalo sudah menurunkan tim propam untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Bapak Kapolda juga telah menurunkan tim Propam Polda untuk menyelidiki kasus ini, guna membuktikan apakah tindakan tegas yang sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak,” ungkap Wahyu, Rabu (6/5/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan senpi sudah ada ketentuan yang mengatur. Yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Senjata api bisa digunakan apabila membahayakan jiwa petugas maupun masyarakat. Itu jika nantinya ada kesalahan prosedur tentu akan ada sanksi dan sudah menjadi konsekuensi petugas di lapangan terlambat bertindak resikonya adalah nyawa petugas tersebut. Namun di saat salah prosedur maka sanksi internal juga akan menanti,” tutur Wahyu.(pras/isno/gopos)