GOPOS.ID, GORONTALO – Penangkapan dua wartawan saat meliput demonstrasi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di simpang lima Telaga-Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020) akhirnya sudah dikeluarkan pihak Polda Gorontalo di malam yang sama.
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIk bahwa pasca terjadinya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja ada ratusan massa yang ditahan karena terlibat bentrok dengan aparat. Dimana dua diantaranya adalah wartawan.
“Tadi saat terjadi aksi anarkis oleh sekelompok pengunjuk rasa, kita mengamankan sejumlah 202 orang yang ikut dalam kegiatan tersebut. Diantara jumlah itu ada 2 orang yang seteleh diperiksa mengaku sebagai wartawan,” ucapnya.
Menurut Wahyu wartawan tersebut saat melakukan peliputan tidak menggunakan identitas atau atribut wartawan secara jelas.
“Bahkan yang satu ditemukan padanya double stik. Ada videonya sama saya, oleh karena itulah maka kita amankan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti tidak terlibat tindak pidana unras anarkhis, langsung kita lepaskan,”ujar Kombes Wahyu.
Wahyu berharap kedepan saat melaksanakan liputan agar media menggunakan identitas/ atribut yang jelas sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.
“Beberapa waktu lalu sudah pernah saya bagikan kemeja dan juga rompi untuk wartawan. Silakan itu gunakan saat peliputan sebagai identitas bahwa mereka wartawan. Kami pastinya akan mempersilakan untuk meliput. Sekali lagi saya tegaskan bahwa kami Polda Gorontalo tidak ada niat untuk mengintimidasi teman-teman wartawan, dan kami minta maaf atas kesalah pahaman ini, jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan agar saat melakukan liputan kegiatan aksi unjuk rasa, wartawan bisa berlindung dibelakang pasukan polisi.
“Kejadian unras yang anarkhis seperti tadi tentulah sangat membahayakan teman-teman wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Selain gunakan identitas yag jelas, melengkapi diri dengan alat pengaman diri seperti helm, silakan teman-teman wartawan bisa berlindung di tempat yang aman, tentu kami polri akan melindungi,”tandas Wahyu. (andi/gopos)