GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Terduga pelaku RI Alias Rendy (19), hanya bisa terduduk lesuh dihadapan penyidik Polsek Kota Utara. Warga Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, itu diduga menganiaya mantan pacar dengan senjata tajam (Sajam) jenis badik. Akibat penganiayan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan.
Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky P.Parmo,S.Hi, menjelaskan Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban. Diketahui korban merupakan mantan pacar dengan inisial NK (21), warga Desa Hoyalo Oile, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 April 2022, di salah satu di kos kosan Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Setelah menganiaya korban pelaku lantas melarikan diri.
“Terduga pelaku diamankan di salah satu kos yang ada di Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara pada hari Selasa (20/7) pukul 17.00 WITA,” kata Iptu Ricky.
Iptu Ricky melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku butuh waktu cukup lama, hampir tiga bulan. Namun, setalah melakukan penelusuran akhirnya pelaku bisa diamalkan di mapolsek Kota Utara
Baca juga: Brigadir YS Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Korbannya
Sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, terduga pelaku dan korban sempat adu mulut, hingga akhirnya pelaku tidak tahan dan mengeluarkan pisau badik. Pisau tersebut lantas diarahkan ke korban. Korban mengalami luka di bahu kiri dan lengan kanan.
“Jadi korban dan pelaku memang saling mengenal dimana mereka pernah menjalin hubungan pacaran. Kemudian untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkanya.
Kekinian pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan. (sari/gopos)