GOPOS.ID, GORONTALO – Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum.
Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum. Dahlan Pido, SH., MH selaku Praktisi Hukum dala keterangan tertulis menyebutkan, seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata. Bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.
“Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” ujar Dahlan Pido.
Baca juga: Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur
Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Bahwa yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang,” terang Dahlan Pido.
Menurut Dahlan Pido, jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto menegaskan, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan dilakukan.
“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini,” jelas Ridwan.
Terpisah, Suslianto, SH., MH selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi membenarkan akan mengambil langkah hukum setelah melakukan pengkajian mendalam terkait penetapan tersangka.
“Kami telah melakukan kajian mendalam soal penetapan tersangka oleh kejaksaan, oleh sebabnya akan ada upaya dan langkah hukum yang akan diambil,” Ujar Suslianto. (rls/gopos)