No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Admin by Admin
Senin 1 Juli 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
344
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum.

Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum. Dahlan Pido, SH., MH selaku Praktisi Hukum dala keterangan tertulis menyebutkan, seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata. Bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.

“Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” ujar Dahlan Pido.

Baca Juga :  Waduk Bulango Ulu Butuh Lahan 810 Hektar

Baca juga: Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur

Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Bahwa yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang,” terang Dahlan Pido.

Menurut Dahlan Pido, jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.

Baca Juga :  Ismail Mo’o : Nyata Kerja Rusli-Idris (NKRI), Bukan Slogan

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto menegaskan, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan dilakukan.

“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini,” jelas Ridwan.

Terpisah, Suslianto, SH., MH selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi membenarkan akan mengambil langkah hukum setelah melakukan pengkajian mendalam terkait penetapan tersangka.

“Kami telah melakukan kajian mendalam soal penetapan tersangka oleh kejaksaan, oleh sebabnya akan ada upaya dan langkah hukum yang akan diambil,” Ujar Suslianto. (rls/gopos)

Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Tags: Biro Hukum PemprovDahlan PidoKasus GORRPemprov GorontaloRidwan HemetoUpaya Hukum
Previous Post

Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Grafika Cup ke-24

Next Post

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Related Posts

Oknum Aleg Diduga Selingkuh: Hanya Kesalahpahaman, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Gorontalo

Oknum Aleg Diduga Selingkuh: Hanya Kesalahpahaman, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Senin 7 April 2025
Vidio Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembobol ATM BSG di Bone Bolango
Gorontalo

Vidio Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembobol ATM BSG di Bone Bolango

Senin 7 April 2025
Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan saat Ketupatan Bakal Ditilang
Gorontalo

Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan saat Ketupatan Bakal Ditilang

Senin 7 April 2025
Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Pengendara
Gorontalo

Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Pengendara

Senin 7 April 2025
Pembuatan Nasi Bulu Khas Jawa Tondano di Gorontalo Meningkat
Gorontalo

Pembuatan Nasi Bulu Khas Jawa Tondano di Gorontalo Meningkat

Senin 7 April 2025
Ketupatan, Panjat Pinang di Pohuwato Sediakan Hadiah Utama Emas
Gorontalo

Ketupatan, Panjat Pinang di Pohuwato Sediakan Hadiah Utama Emas

Minggu 6 April 2025
Next Post

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Vidio Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembobol ATM BSG di Bone Bolango

    Vidio Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembobol ATM BSG di Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Pembobol ATM BSG di Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi UNG Ini Dikabarkan Hilang Sejak Desember 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mesin ATM BSG di Tilongkabila Nyaris Dibobol Maling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Aleg Diduga Selingkuh: Hanya Kesalahpahaman, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.