GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Kabar baik datang bagi masyarakat Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, mengatakan kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan biaya.
“Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Menurut Sugiarto, penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian Pemkot dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk taat pajak.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bisa semakin meningkat,” jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak di Kotamobagu agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Kepada seluruh wajib pajak, jangan lewatkan kesempatan ini. Manfaatkan penghapusan denda PBB sebelum 31 Desember 2025,” pungkasnya. ***








