GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah sepakat menjalin kerja sama tentang tentang sinergitas penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2020)
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Baca juga: Â Marten Taha Dorong Perempuan Tingkatkan Kreativitas di Bidang Seni Tradisional
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan jalinan kesepakatan kerja sama tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan kesepakatan bersama diawali dengan pembahasan dan kajian teknis oleh tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Gorontalo.
“Ini merupakan bentuk sinergitas Pemkot Gorontalo dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo,” jelas Marten
Lebih lanjut Marten mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi tenaga kerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya terlebih ketika terjadi kecelakaan kerja.
Baca juga: Jadi Narasumber di TV Nasional, Wali Kota Gorontalo Paparkan Inovasi di Masa Pandemi
“Manfaat program ketenagakerjaan juga sangat dirasakan oleh tenaga kerja terlebih dimasa Pandemi Covid-19,” ungkapnya
Selain itu juga Pemkot Gorontalo Berkomitmen mengambil langkah-langkah strategis Agara seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ari/Gopos)