GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa agraria di daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dirangkaikan dengan rapat penyusunan data pelaksanaan Reforma Agraria, Selasa (11/11/2025) di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Menurut Bupati Sofyan, sidang GTRA menjadi ruang penting dalam mempercepat legalitas subjek dan objek redistribusi tanah agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang pasti.
“Penyelarasan dan validasi data menjadi dasar penting agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat terukur, terarah, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan setiap permasalahan agraria dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menyoroti sejumlah persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya. Ia menyebutkan, Pemkab Gorontalo akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait guna membahas penataan ulang dan pemberian kepastian hukum atas lahan-lahan tersebut.
“Penataan kembali aset tanah HGU sangat penting agar pengelolaannya dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Gorontalo.
“Terima kasih atas sinergi dan kerja sama semua pihak. Kami berharap, hasil Sidang GTRA tahun ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi kita dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria,” pungkasnya. (Rama/Gopos)








