No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Gorontalo Akan Berlakukan Pajak Sarang Burung Walet

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 11 Maret 2021
in Kabupaten Gorontalo
0
Sarang burung walet

Pemkab Gorontalo akan meberlakukan pajak bagi usaha sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo. (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan memberlakukan pajak sarang burung walet. Kebijakan itu ditempuh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Saat ini di Kabupaten Gorontalo tercatat ada sebanyak 288 pengusaha sarang burung walet. Para pengusaha itu tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

Sebelum diberlakukan kebijakan pengenaan pajak, Pemkab Gorontalo terlebih dahulu akan mendorong para pengusaha sarang burung walet untuk menata usahanya. Tujuannya agar usaha yang dilakukan oleh para pengusaha sarang burung walet bisa produktif.

Baca Juga :  Pasar Senggol di Limboto tampak Sepi Pengunjung

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menjelaskan pengenaan pajak sarang burung walet akan diberlakukan Pemkab Gorontalo pada tahun ini.

“Kita awali dengan mendorong para pengusaha sarang walet membenahi usahanya agar produktif. Kemudian Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi,” ujar Nelson Pomalingo usai kunjungan di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Rabu (11/3/2021).

Menurut Nelson Pomalingo, pengenaan pajak berlaku bagi usaha yang produktif. Untuk sarang burung walet yang tak peroduktif maka tidak akan dikenakan pajak sarang walet.

Sebelumnya Pemkab Gorontalo telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/3/2021). Pertemuan itu menyosialisasikan mengenai pemberlakuan pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Tekankan Kualitas SDM RS Dunda Limboto

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Roswati Lasimpala, menjelaskan sosialisasi didasari berbagai Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Derah, maupun peraturan bupati. Di antaranya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sosialisasi ini memberikan pemahaman pada pengusaha tentang pajak daerah, agar pemilik pengusaha sarang burung walet tahu serta meningkatkan kepatuhan dan kejujuran,” ujarnya.(putra/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloPajak Sarang Burung Walet
Previous Post

Bupati Gorontalo Dukung Kelompok Masyarakat Bangun Daerah

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Perjuangkan Empat Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Related Posts

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabgor Resmi Dilantik
Kabupaten Gorontalo

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabgor Resmi Dilantik

Kamis 17 Juli 2025
Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri

Selasa 15 Juli 2025
Progam 5M Satu Kecamatan Masuk KUA PPAS
Kabupaten Gorontalo

Progam 5M Satu Kecamatan Masuk KUA PPAS

Selasa 15 Juli 2025
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Bupati Gorontalo Dukung Penuh Upaya Pelestarian Karawo
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Dukung Penuh Upaya Pelestarian Karawo

Sabtu 28 Juni 2025
Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan
Kabupaten Gorontalo

Sosialisasi Penggunaan E-Retribusi Pedagang Gencar Dilakukan

Sabtu 28 Juni 2025
Next Post
DPRD Kota Gorontalo Perjuangkan Empat Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif

DPRD Kota Gorontalo Perjuangkan Empat Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.