GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango melalui Tim Hukumnya memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan terkait dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah.
Adnan Parangi, selaku Tim Hukum Pemkab Bone Bolango, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
“Sejak awal menjabat, Pak Bupati telah menegaskan secara berulang bahwa setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib melibatkan pendampingan dari aparat penegak hukum,”tegas Adnan dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bone Bolango dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prosesnya dilakukan secara elektronik melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), sehingga menjamin transparansi dan meminimalisasi potensi intervensi dari pihak luar.
“Dengan sistem ini, tidak ada ruang hukum bagi pihak yang tidak berkepentingan, termasuk keluarga pejabat, untuk masuk atau mengatur jalannya proyek. Bila ada bukti keterlibatan anak pejabat atau pihak lain dalam praktik curang, silakan serahkan bukti itu kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya,”jelasnya.
Ia menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango memiliki komitmen kuat untuk membangun daerah tanpa kompromi terhadap praktik-praktik penyimpangan.
“Tidak mungkin mereka membiarkan kepemimpinannya dicederai oleh ulah oknum tertentu,”imbuhnya.
Menanggapi desakan sejumlah pihak agar aparat hukum segera memanggil dan memeriksa individu yang diduga terlibat, Adnan mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang yang disangka atau dituduh harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Membangun opini publik tanpa dasar hukum justru bisa berpotensi menimbulkan delik pidana,”katanya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menyikapi dugaan pelanggaran melalui jalur hukum, bukan melalui opini atau spekulasi publik.
“Jika memang ada pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang bekerja secara independen dan profesional,”tuturnya
Dirinya pun kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan milik keluarga pejabat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berjalan sesuai konstitusi,”pungkas Adnan. (Indra/Gopos)








