No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilu 2024 Jadi Pertaruhan Besar Politisi, Pilih Pileg atau Ikut Pilkada?

Hasan by Hasan
Selasa 21 Juni 2022
in Politik
0
Ilustrasi (KIP Aceh)

Ilustrasi (KIP Aceh)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pertaruhan besar bagi politisi. Terutama bagi mereka yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (aleg) sekaligus membidik kursi kepala daerah. Keputusan untuk mencalonkan diri harus dibuat sejak dini. Apakah akan bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) atau ikut dalam bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Keputusan dini untuk memilih jalur pencalonan harus segera dibuat karena para politisi tak lagi memiliki banyak waktu untuk bersikap wait and see alias melihat perkembangan. Berbeda dengan pada Pemilu 2019 ataupun pemilu-pemilu sebelumnya. Para politisi yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg sekaligus membidik kepala daerah, punya banyak waktu untuk melakukan kajian dan pertimbangan. Bahkan punya kesempatan untuk mengumpulkan “modal”. Dalam artian, ketika terpilih dan duduk sebagai anggota legislatif, sang politisi tersebut masih memiliki waktu sekian bulan hingga tahun untuk menyiapkan diri menghadapi Pilkada.

Berbeda pada Pemilu 2024. Meski pelaksanaan Pileg dan Pilkada memiliki tenggat atau jarak waktu beberapa bulan, jauh hari para politisi yang hendak meramaikan Pemilu 2024 sudah harus memilih. Apakah fokus mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) atau calon kepala daerah (cakada).

Baca Juga :  Seorang Petani di Bone Bolango Ditemukan Membusuk Tergantung di Puncak Gunung

Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran calon anggota legislatif yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Provinsi dan kabupaten/kota, akan berlangsung pada 1-14 Mei 2023. Tahapan pemilihan berlangsung pada 14 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Sementara untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pendaftaran bakal calon direncanakan dimulai pada Juli 2024. Selanjutnya pemilihan pada 27 November 2024.

Memang bisa saja seorang politisi membidik dua jalur sekaligus, yakni pileg lalu kemudian pilkada. Namun tentu hal tersebut membutuhkan sumber daya yang cukup besar. Mulai dari sisi fisik hingga aspek finansial. Termasuk kesiapan segera mengundurkan diri usai dilantik ketika terpilih sebagai anggota legislatif.

Sebagai ilustrasi, seorang politisi yang membidik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo lalu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo. Setelah ditetapkan sebagai caleg terpilih, yang bersangkutan mencalonkan sebagai kandidat pilgub Gorontalo. Pada situasi ini, caleg tersebut memiliki dua opsi. Opsi pertama, mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dan kemudian digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua. Opsi kedua, belum mengundurkan diri dan tetap mengikuti tahapan pencalonan Pilkada sampai dilantik sebagai sebagai aleg terpilih. Sekadar informasi pelantikan para caleg DPRD Provinsi Gorontalo terpilih pada 2024 dilaksanakan pada September 2024.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Kebut Pekerjaan Infrastruktur 2022

Bila caleg terpilih tersebut mengambil opsi kedua, maka setelah dilantik yang bersangkutan sudah harus segera mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Alasannya, surat atau dokumen pemberhentian sebagai anggota DPRD sudah harus diterima paling lambat H-30 atau sebulan sebelum hari H pencoblosan. Itu artinya paling lambat 27 Oktober sudah harus ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Situasi ini cukup riskan. Sebab bila pemenuhan SK pemberhentian tidak memenuhi H-30 sebelum pencoblosan, maka pencalonan kandidat tersebut akan dicoret dan dinyatakan diskualifikasi. Kandidat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan ketentuan tersebut. Anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. (Hasan/gopos)

Tags: GorontaloPemilu 2024PilkadaPolitik
Previous Post

Wali Kota Gorontalo Angkat Seni Budaya Tradisional Gorontalo ke Tingkat Nasional

Next Post

Dekab Bone Bolango Perjuangkan Aspirasi Pemekaran Tujuh Desa di Kecamatan Bone

Related Posts

Politik

Papip Celebes Jadi Rebutan Partai di Dua Provinsi, Langkah ke DPR RI 2029 Kian Mantap

Rabu 8 Juli 2026
Screenshot
Deprov Gorontalo

Hamzah Muslimin Serap Beragam Aspirasi Warga Kota Tengah, Drainase hingga Lapangan Kerja Jadi Sorotan

Rabu 8 Juli 2026
Politik

Erwinsyah Ismail Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Demokrat Gorontalo 2026-2031

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Erwinsyah Ismail Siap Bertarung di DPR-RI, Ini Alasannya!

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Musda V Demokrat Gorontalo Diharap Bawa Hasil Positf untuk Daerah

Minggu 5 Juli 2026
Politik

Meniti Jejak Pengabdian, Erwin Ismail dan Babak Baru Demokrat Gorontalo

Minggu 5 Juli 2026
Next Post
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Senin (20/6/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Dekab Bone Bolango Perjuangkan Aspirasi Pemekaran Tujuh Desa di Kecamatan Bone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.