GOPOS.ID, MARISA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk lebih bertindak tegas terhadap pemilik-pemilik Apotek.
Sebab banyak Apotek yang berada di Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato tidak memiliki legalitas usaha sebagaimana diatur Undang-undang.
Sebagai masyarakat Paguat, dirinya sangat menyayangkan jika ada Apotek di Paguat harus ditutup karena tidak memiliki legalitas.
“Jangan sampai banyak apotik yang ditutup karena masalah ini. Sangat disayangkan juga. Sementara itu kebutuhan obat masyarakat di Paguat sangatlah kita butuhkan. Sebab keberadaan Apotek disana sangat membantu masyarakat. Baik dalam ketersediaan obat dengan harga terjangkau,”ucapnya.
Untuk itu, Amran menyarankan agar BPOM dapat memberi edukasi bagi pengusaha Apotek di Paguat agar seluruh persyaratan administrasi terkait dengan izin usaha mereka dapat diurus.
“Kasihan juga jika Apotek-apotek di Paguat di tutup. Sebab masyarakat yang mencari obat harus ke tempat lain. Sudah jaraknya jauh, ongkosnya mahal, obat yang dicari pun susah didapatkan,” paparnya.
Terpisah, Kasie Penindakan BPOM di Gorontalo, Musyfar ketika konfirmasi oleh Gopos.id, via seluler menjelaskan bahwa pihaknya saat itu hanya melakukan penindakan terkait persoalan administrasi.
“Yang kita segel itu bukan apoteknya. Tapi hanya persoalan administrasi saja,” kata Musyfar. (Ramlan/Gopos)