No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Ruang Terbuka

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 11 Juni 2023
in Nasional
0
aturan perjalanan tidak wajib pakai masker (Freepik)

aturan perjalanan tidak wajib pakai masker (Freepik)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pada Jumat, 9 Juni 2023 kemarin, Satgas COVID-19 secara resmi telah menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi. Salah satu dari aturan tersebut adalah mencabut kewajiban menggunakan masker pada perjalanan dalam dan luar negeri. Bagaimana detil aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini?

Mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id) Aturan terbaru tersebut telah terbit melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 bertanda tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selau Ketua Satuan Penanganan COVID-19. Simak aturan perjalanan tidak wajib pakai masker berikut.

Dihapuskannya aturan wajib pemakaian masker tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Syarat perjalanan terbaru

Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, maka aturan perjalanan jarak jauh pun juga turut diperbaharui. Namun sampai saat ini, terkait aturan tersebut masih dilakukan diskusi mendalam.

Baca Juga :  Tips Menpora Untuk Pembinaan Olahraga di Massa Pandemi Covid-19

Aturan prokes terbaru: tidak wajib pakai masker

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut adalah aturan prokes terbaru yang perlu Anda taati.

Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Perjalanan dalam dan luar negeri tidak diwajibkan menggunakan masker dengan syarat.

Berada dalam kondisi sehat.

Tidak berisiko tertular dan menularkan COVID-19.

Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan memakai masker apabila berada dalam kondisi kurang sehat atau berisiko.

Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo dan Keluarga Salat Idul Adha di Rumah Jabatan

Tetap dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk orang-orang yang berada dalam kondisi kurang sehat.

Tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SatuSehat untuk pemantauan kesehatan pribadi.

Meski begitu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, tetap dianjurkan melakukan perlindungan pada masyarakat melalui tindakan preventif supaya penularan COVID-19 tetap terkendali.

Aturan terbaru tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2023 untuk menggantikan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru terkait penggunaan masker selama perjalanan dekat dan jauh. Meski begitu, sebaiknya pastikan kembali pada kebijakan tiap-tiap moda transportasi yang Anda pilih.

Semoga informasi tentang aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini membantu dan selamat menjalani prokes baru! (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Aturan Pakai Maskercovid 19Pemerintah PusatSurat Edaran
Previous Post

Sebanyak 69 Jemaah Calon Haji Asal Pohuwato Diberangkatkan 

Next Post

Kapolres Dukung Turnamen Catur ‘Raksasa’ yang Digelar Pemda Gorut

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Kapolres Dukung Turnamen Catur 'Raksasa' yang Digelar Pemda Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5.166 Mahasiswa Baru UNG Mulai Langkah Pertama, PKKMB Bekali Kehidupan Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.