No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Ruang Terbuka

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 11 Juni 2023
in Nasional
0
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Ruang Terbuka

aturan perjalanan tidak wajib pakai masker (Freepik)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pada Jumat, 9 Juni 2023 kemarin, Satgas COVID-19 secara resmi telah menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi. Salah satu dari aturan tersebut adalah mencabut kewajiban menggunakan masker pada perjalanan dalam dan luar negeri. Bagaimana detil aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini?

Mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id) Aturan terbaru tersebut telah terbit melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 bertanda tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selau Ketua Satuan Penanganan COVID-19. Simak aturan perjalanan tidak wajib pakai masker berikut.

Dihapuskannya aturan wajib pemakaian masker tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Syarat perjalanan terbaru

Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, maka aturan perjalanan jarak jauh pun juga turut diperbaharui. Namun sampai saat ini, terkait aturan tersebut masih dilakukan diskusi mendalam.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Hantam Pembatas Jalan, 13 Orang Meninggal Dunia

Aturan prokes terbaru: tidak wajib pakai masker

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut adalah aturan prokes terbaru yang perlu Anda taati.

Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Perjalanan dalam dan luar negeri tidak diwajibkan menggunakan masker dengan syarat.

Berada dalam kondisi sehat.

Tidak berisiko tertular dan menularkan COVID-19.

Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan memakai masker apabila berada dalam kondisi kurang sehat atau berisiko.

Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Baca Juga :  Penerimaan CPNS dan PPPK Tahap II Kembali Dibuka

Tetap dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk orang-orang yang berada dalam kondisi kurang sehat.

Tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SatuSehat untuk pemantauan kesehatan pribadi.

Meski begitu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, tetap dianjurkan melakukan perlindungan pada masyarakat melalui tindakan preventif supaya penularan COVID-19 tetap terkendali.

Aturan terbaru tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2023 untuk menggantikan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru terkait penggunaan masker selama perjalanan dekat dan jauh. Meski begitu, sebaiknya pastikan kembali pada kebijakan tiap-tiap moda transportasi yang Anda pilih.

Semoga informasi tentang aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini membantu dan selamat menjalani prokes baru! (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Aturan Pakai Maskercovid 19Pemerintah PusatSurat Edaran
Previous Post

Sebanyak 69 Jemaah Calon Haji Asal Pohuwato Diberangkatkan 

Next Post

Kapolres Dukung Turnamen Catur ‘Raksasa’ yang Digelar Pemda Gorut

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Kapolres Dukung Turnamen Catur ‘Raksasa’ yang Digelar Pemda Gorut

Kapolres Dukung Turnamen Catur 'Raksasa' yang Digelar Pemda Gorut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.