GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato mendorong pembangunan Gereja Katolik di Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Sejalan dengan itu, Pemda Pohuwato meminta agar seluruh peryaratan pembangunan rumah ibadah tersebut dipenuhi.
Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras mengungkapkan, pemda bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pohuwato dan Kemenag Pohuwato meminta semua persyaratan pembangunan gereja dapat dipenuhi oleh umat katolik.
“Pembangunan gereja tersebut akan dilanjutkan setelah semua persyaratan pembagunan gereja terpenuhi,” ungkap Amin usai rapat pembahasan pembangunan gereja katolik, Rabu (6/1/2021).
Amin Haras menyampaikan, seperti tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 9,8 tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah Bab IV Pendirian Rumah Ibadah pasal 14 ayat (2) yaitu Selain memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi.
Terdapat beberapa persyaratan dalam pembagunan rumah ibadah yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (3).
Selanjutnya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, Rekomendasi tertulis kepala kantor dapartemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
“Dari aturan undang-undang kita yang jelas bahwa dalam aktivitas pemerintahan desa pancasila harus tetap patuh kepada aturan dalam segala aspek aktivitas,” tutur Amin.(Azhar/Gopos).