GOPOS.ID, GORONTALO – Motif pembunuhan terhadap Rezka Yuningsih, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, perlahan mulai terungkap. Kasus yang terjadi pada 17 Juli 2020 itu, diduga gara-gara asalah utang piutang antara tersangka MDP alias Muu dengan korban.
Hasil penyidikan Polres Gorontalo, tersangka Muu memiliki utang terhadap korban, Zeska, senilai Rp8 juta. Utang piutang itu berawal ketika Zeska meminjam sejumlah uang di Bank. Tersangka Muu yang memiliki hubungan pacaran dengan Zeska, lalu meminjam uang tersebut sebanyak Rp8 juta.
Beberapa waktu kemudian, korban menagih uang yang dipinjam Muu. Akan tetapi Muu, yang juga tinggal satu desa dengan korban, enggan memenuhi janjinya.
“Tersangka yang kesehariannya bekerja serabutan sulit untuk melunasi pinjamannya kepada korban,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, saat konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Guru PAUD di Kab. Gorontalo Ditemukan Meninggal, Diduga Dibunuh
Sikap tersangka yang belum mau melunasi utangnya, memicu terjadinya cekcok dengan korban. Gara-gara utang piutang tersebut, keduanya sering cekcok.
Puncaknya pada Jumat, 17 Juli 2020, dini hari pukul 01.00 WITA. Tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk miras cap tikus, bermaksud menemui korban. Setelah di depan rumah, tersangka lalu mengirimkan pesan seluler kepada korban untuk membukakan pintu.
“Saat berada di dalam kamar, tersangka dan korban cekcok. Korban tak senang karena tersangka saat itu dalam keadaan mabuk,” tutur AKBP Ade Permana yang didampingi Plh Kasat Reskrim IPDA Natalia Olii,S.H.
Lantaran sudah dipengaruhi miras, emosi Muu tak terkontrol lagi. Ia lalu menampar pipi Zeska. Mendengar Zeska berteriak, Muu kembali menampar. Setelah itu Muu mencecik leher Zeska.
“Tersangka terus mencekik hingga korban lemas dan akhirnya meninggal,” kata AKBP Ade Permana
Tersangka Muu sempat panik. Ia lalu mengangkat tubuh Zeska ke atas tempat tidur. Setelah itu, tersangka keluar meninggalkan lokasi kejadian.
“Tersangka kita jerat dengan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar AKBP Ade Permana.(Abin/gopos)