GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Kota Gorontalo, terus mendalami kasus pembunuhan di eks Terminal Andalas Kota Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan indikasi motif pribadi yang melatarbelakangi peristiwa berdarah pada Ahad (16/5/2021) dini hari tersebut.
Kepala Polsek Kota Utara, Iptu Ricky P. Parmo, menjelaskan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bila terduga pelaku, JO, belum lama berada di lokasi sebelum kejadian. JO diduga kuat masih dalam kondisi sadar, atau belum di bawah pengaruh minuman berakohol saat peristiwa penikaman.
“Memang benar saat pelaku datang, korban dan kawan-kawannya yang sedang berpesta minuman keras (miras) di eks Terminal Andalas, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo,” ungkap Iptu Ricky P. Parmo.
Menurut Iptu Ricky P Parmo, saat itu JO baru mengkonsumsi dua gelas miras. Tak lama setelah itu, JO dan UM alias Ulis terlibat cekcok dan bertikai. Pertikaian keduanya berlanjut pada penikaman yang menewaskan Ulis.
“Ada indikasi bukan karena pengaruh miras, karena saat itu pelaku belum mabuk. Saat ini perkembangan kasusnya masih kita dalami lagi,” tutur Iptu Ricky P Parmo.
Iptu Ricky P Parmo menyampaikan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas telah mengamankan dua bilah pisau sebagai barang bukti. Dua bilah pisau itu merupakan milik korban, serta yang digunakan terduga pelaku menikam korban.
Lebih lanjut Iptu Ricky P Parmo mengemukakan, atas perbuatannya JO dijerat dengan pelanggaran pembunuhan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukuman Pidana (KHUP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“JO disangkakan pelanggaran Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3). Untuk penyelidikan lebih lanjut kami, masih menunggu arahan dari Polres Gorontalo Kota,” tutup Iptu Ricky P Parmo.(sari/gopos)