GOPOS.ID, GORONTALO – Kemenag Provinsi Gorontalo buka suara soal isu Pemberhentian Sementara Kakanwil Kemenag Gorontalo yang diduga akibat Tukin PPPK.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo H. Mahmud Y. Bobihu menegaskan pemberhentian sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) tidak ada kaitannya dengan keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun kata Mahmud hal itu semata-mata dikarenakan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
“Ini tidak ada hubungannya dengan keterlambatan pembayaran Tukin, sama sekali tidak ada hubungannya,” tegasnya dikonfirmasi, Senin 14-10-2024.
Kata dia, Pemberhentian Sementara ini semata-mata karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan kesehatan pasca operasi jantung baru-baru ini.
“Beliau masih dalam masa pemulihan kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya, M. Muflih B. Fattah belum lama ini di rawat di Rumah Sakit Aloei Saboe Gorontalo yang kemudian mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk menjalani operasi jantung yang berakhir pada pembebasan sementara dirinya dari pekerjaan rutin, sehingga diharapkan dengan itu dirinya dapat lebih fokus pada pemulihan kesehatannya. (Putra/Gopos)