GOPOS.ID, GORONTALO – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bakal berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorontalo. Untuk sepeda motor pembelian maksimal lima liter per kendaraan. Sedangkan untuk mobil pembelian maksimal Rp150 ribu per kendaraan.
Pembatasan pembelian BBM di SPBU di Gorontalo ini merupakan kesepakatan bersama rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Gorontalo di Ruang Huyula, Selasa (15/1/2019). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Gorontalo Dr.Idris Rahim. Turut hadir perwakilan SPBU dan Hiswana Migas.
Baca juga : Awas! DBD Mulai Mengintai, 2018 Terjadi 14 Kasus Kematian
Dalam rapat mengemuka persoalan panjangnya antrian kendaraan di setiap SPBU. Hal itu terjadi dari pagi hingga sore hari. Antrean panjang kendaraan mengisi BBM turut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Terutama di sekitar SPBU.
Keberadaan spekulan BBM dinilai menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean kendaraan di SPBU. Spekulan ini melakukan ‘aksi borong’ yang kemudian menjual kembali ke kios-kios pengecer. Untuk menertibkan fenomena tersebut, Forkopimda bersama perwakilan SPBU dan Hiswanamigas sepakat membatasi pembelian BBM di SPBU.
“Kita akan segera buat surat edarannya. Nanti akan melibatkan Kepolisian bersama Satpol PP untuk memantau dan menertibkan pembelian BBM di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo,” kata Idris Rahim.
Baca juga : Angka Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 15,83 Persen
Bagi yang tak menaati ketentuan tersebut akan terapkan sanksi sesuai aturan berlaku. Sejalan hal itu, petugas SPBU juga diminta tegas melayanai pembelian BBM.
“Petugas di SPBU harus tegas, apapun kebijakan yang kita putuskan, kuncinya ada di petugas SPBU,” tegas Idris Rahim.
“Untuk pembeli BBM yang diindikasi sebagai pengecer ikuti ke mana mereka pergi. Jika terbukti mereka benar-benar sebagai pengecer, beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” sambun mantan Sekdaprov Gorontalo itu menekankan.
Di sisi lain, Pertamina juga akan membuat zonasi untuk mengatur pembelian BBM kendaraan tertentu. Untuk kendaraan roda empat jenis angkot dan pikap akan dipusatkan di beberapa SPBU. Demikian pula halnya untuk antrian truk yang akan membeli solar.(adm-02)