GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Persidangan dugaan penganiayan dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memasuki tahap penghujung. Bila tak ada aral melintang, pembacaan vonis terhadap Darwis Moridu diagendakan pada Jumat, 13 November 2020.
Agenda pembacaan vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, S.H, serta anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkan, S.H, usai sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (3/11/2020). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Darwis Moridu bersama tim kuasa hukum tak lagi mengajukan jawaban tertulis (duplik) atas replik JPU. Oleh karena, majelis hakim menetapkan agenda pembacaan vonis.
“Sidang dilanjutkan minggu depan yakni pembacaan putusan yang diagendakan pada Jumat, 13 November 2020, pukul 10.00 Wita,” kata Dwi Hatmojo.
Sebelumnya dalam sidang replik, JPU tetap kukuh menyatakan Darwis Moridu melakukan penganiayaan terhadap Awis Idrus. Oleh karena itu JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebaliknya, terdakwa Darwis Moridu melalui tim kuasa hukum menepis tudingan JPU. Sebab fakta persidangan terungkap bila Awis Idrus meninggal bukan karena tindakan penganiayaan oleh terdakwa Darwis Moridu. Melainkan disebabkan penyakit yang dideritanya.(ramlan/gopos)