GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat pelanggar etle di Provinsi Gorontalo tembus diangka 300 ribu pelanggar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Mariochristhy Panca Sakti Siregar dikonfirmasi, Jumat (20-12-2024).
Berdasarkan data yang dilaporkan Mario, tercatat pelanggar Etle di Provinsi Gorontalo tembus hingga ratusan ribu.
Jumlah pelanggar Etle ini tercatat hampir di seluruh Etle yang tersebar di Provinsi Gorontalo, Yakni,Â
Gerbang Batas Bone
Jalan Andalas, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo
Jalan Ahmad A Wahab, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo
Jalan Sultan Botutihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango
Simpang 5A
Simpang 5B
Simpang Empat BRI
Simpang Empat Limboto-Talaga
Simpang Empat Talaga-Limboto.
Dari seluruh Etle yang tersebar tercatat pelanggar yang tak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman tembus di angka 205327, untuk yang tidak menggunakan helm tembus di angka 117836. Dan untuk pelanggar yang menggunakan hp serta mengemudi tidak wajar tembus di angka 8497.
“Jadi mekanismenya kita kirimkan surat tilang ke masing-masing alamat pelanggar,” tegasnya.
Mario mengatakan, penindakan terhadap pelanggar Etle ini dilakukan tidak bersentuhan langsung dengan petugas namun pihkanya tetap akan melaksanakan razia secara konvensional di jalan raya.
“Kita lakukan ini untuk menyadarkan masyarakat serta mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan masyarakat,” tutupnya. (Putra/Gopos)