GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan YK, pelaku pembunuhan seorang waria atas nama Fajrin Hilipito alias Jesy Chalondra di sebuah indekos di Jalan Palma, kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Atas perbuatannya, YK terancam hukuman 15 tahun penjara.
YK merupakan warga Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango. YK diamankan tim Resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo Kamis (4/3/2021) di kampung halamannya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra mengatakan, YK terjerat pasal 338 subsider ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut AKBP Desmont, pelaku tega menghabisi nyawa Fajrin alias Jesy karena kesal diajak untuk berhubungan intim.
“Saat itu pelaku bersama korban sedang mengonsumsi miras di kamar kos milik korban,” ungkap Desmont saat konferensi pers, Jumat (5/3/2021).
AKBP Desmont mengatakan, korban dan pelaku sudah saling mengenal selama dua tahun. (sari/gopos)