GOPOS.ID, MARISA – Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brian Husain (24) di jalan trans Sulawesi Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau mati.
Keempat tersangka merupakan warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, dan Warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menerangkan, peristiwa Kamis (11/07/2024) bermula pukul 05:30 Wita, dua tersangka masing-masing SM dan TP mendatangi penginapan Tanjung dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), langsung membuka pintu kamar Brian bersama istrinya. Korban langsung menegur dua tersangka untuk tidak sembarangan membuka pintu kamar.
“Korban, tersangka SM dan TP, sempat terlibat keributan menyebabkan tersangka SM terkena luka goresan benda tajam. Kedua tesangka kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau, namun pisau itu langsung dirampas orang tua SM,” ujar Winarno pada konferensi pers, Selasa (16/6/2024).
SM pergi ke rumah AO untuk meminjam sajam. Setelah itu, SM dan TP kembali ke penginapan Tanjung dengan tujuan membalas korban. Berselang beberapa menit AO dan WM menyusul mereka berdua, kemudian mereka masuk langsung masuk ke dalam kamar untuk membalasnya.
“Saat di dalam kamar, AO, TP, dan WM memukul korban, korban berlari keluar langsung dikejar para tersangka. Korban jatuh tersungkur langsung tikam oleh AO, dan SM, sehingga korban mengeluarkan darah cukup banyak mengkibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Winarno.
Winarno mengaku, korban mendapat tiga tusukan yang dilakukan oleh SM dan AO di bagian belakang. Sedangkan WM dan TP melakukan pemukulan terhadap korban.
Mereka pun dijerat pasal 340, juncto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 338, juncto junto pasal 55 ayat 1, subsider 170, subsider pasal 351, juncto pasal 55 undang-undang nomor 1 tahun 2004, tentang peraturan hukum pidana. Untuk ancaman pasal 340 paling lama 20 tahun. Atau dengan pidana seumur hidup atau pidana mati.
“Keempat tersangka berbeda-beda peran menganiaya korban,” tutup Winarno.(Yusuf/Gopos)