No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Batudaa Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
Jumat 18 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
2.9k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – BP, warga Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Gara-gara persoalan minuman keras (miras), pria yang akrab disapa Ka Ena itu terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun.

Ancaman hukuman itu dikenakan terhadap Ka Ena setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/10/2019) pukul 20.20 WITA. Pria berprofesi petani itu diduga melakukan penikaman terhadap Yusuf Utina (37), warga Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami.

Menurut AKP Kukuh Islami, pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dikenakan lantaran BP diduga melakuan pembunuhan terhadap Yusuf di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo

Baca Juga :  Kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo Akan Dipercantik

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kukuh Islami.

Barang bukti pisau yang digunakan BP alias Ka Ena untuk menikam Yusuf Utina dalam kejadian pembunuhan di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

Baca juga: Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan yang menggempar warga Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu bermula ketika Ka Ena mendatangi rumah kakak kandungnya di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Saat itu, Ka Ena bertemu dengan Yusuf Utina yang sedang duduk di depan kios milik Ibrahim Moha. Yusuf lantas menawarkan segelas minuman keras (miras) kepada Ka Ena. Tawaran itu disambut Ka Ena dengan menegak segelas miras yang diberikan Yusuf.

Baca Juga :  33 Petahana Tumbang di Pilkades Kabupaten Gorontalo

Beberapa saat kemudian, Yusuf meminta agar Ka Ena memberikan uang Rp50 ribu untuk menambah membeli miras. Akan tetapi permintaan Yusuf ditolak oleh Ka Ena dengan alasan tak mempunyai uang. Penolakan itu membuat Yusuf agak emosi dan melayangkan ancaman akan memukul Ka Ena.

Ancaman itu rupanya membuat Ka Ena tersinggung dan emosi. Ka Ena lalu mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Sejurus kemudian, pisau yang biasa digunakan untuk memotong hewan itu diarahkan ke bagian perut kiri Yusuf. Tikaman itu mengakibatkan Yusuf mengalami luka sobek yang cukup lebar. Bahkan sebagian isi perutnya terburai. Kondisi luka tersebut mengakibatkan Yusuf tewas lantaran kehabisan darah.(isno/arif/gopos)

Tags: BatudaaKabupaten GorontaloMirasPembunuhanPolres Gorontalo
Previous Post

Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Next Post

Nelson Pomalingo Lantik Forum Guru Muhammadiyah

Related Posts

Hasanudin Djadin
Gorontalo

Megap-megap di Tengah Angka Gemerlap

Senin 10 November 2025
Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN
Hukum & Kriminal

Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

Minggu 9 November 2025
Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam

Minggu 9 November 2025
IKG Gorontalo Terbaik ke-8 Nasional, Ketimpangan Gender Terus Menyempit
Gorontalo

IKG Gorontalo Terbaik ke-8 Nasional, Ketimpangan Gender Terus Menyempit

Minggu 9 November 2025
DLHK Provinsi Gorontalo Bantah HTI Tak Berizin: Semua Dokumen Legalitas Terpenuhi
Gorontalo

DLHK Provinsi Gorontalo Bantah HTI Tak Berizin: Semua Dokumen Legalitas Terpenuhi

Sabtu 8 November 2025
Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

Sabtu 8 November 2025
Next Post

Nelson Pomalingo Lantik Forum Guru Muhammadiyah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

    Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Penantian Panjang, Gaji Guru Non-Database di Gorontalo Akhirnya Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Annahal Abadi Bersama Pastikan Tak Miliki Hutang Material ke Perusahaan Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.