No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Batudaa Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
Jumat 18 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
2.9k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – BP, warga Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Gara-gara persoalan minuman keras (miras), pria yang akrab disapa Ka Ena itu terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun.

Ancaman hukuman itu dikenakan terhadap Ka Ena setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/10/2019) pukul 20.20 WITA. Pria berprofesi petani itu diduga melakukan penikaman terhadap Yusuf Utina (37), warga Desa Huntu, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Dafcoriza, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami.

Menurut AKP Kukuh Islami, pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dikenakan lantaran BP diduga melakuan pembunuhan terhadap Yusuf di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo

Baca Juga :  Dini Hari, Dua Rumah di Mootilango Hangus Terbakar

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kukuh Islami.

Barang bukti pisau yang digunakan BP alias Ka Ena untuk menikam Yusuf Utina dalam kejadian pembunuhan di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. (istimewa)

Baca juga: Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan yang menggempar warga Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu bermula ketika Ka Ena mendatangi rumah kakak kandungnya di Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Saat itu, Ka Ena bertemu dengan Yusuf Utina yang sedang duduk di depan kios milik Ibrahim Moha. Yusuf lantas menawarkan segelas minuman keras (miras) kepada Ka Ena. Tawaran itu disambut Ka Ena dengan menegak segelas miras yang diberikan Yusuf.

Baca Juga :  Aleg DPRD Dapil Gorontalo III Turun Reses, Dorong Pembangunan dan Pelayanan Lebih Maksimal

Beberapa saat kemudian, Yusuf meminta agar Ka Ena memberikan uang Rp50 ribu untuk menambah membeli miras. Akan tetapi permintaan Yusuf ditolak oleh Ka Ena dengan alasan tak mempunyai uang. Penolakan itu membuat Yusuf agak emosi dan melayangkan ancaman akan memukul Ka Ena.

Ancaman itu rupanya membuat Ka Ena tersinggung dan emosi. Ka Ena lalu mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Sejurus kemudian, pisau yang biasa digunakan untuk memotong hewan itu diarahkan ke bagian perut kiri Yusuf. Tikaman itu mengakibatkan Yusuf mengalami luka sobek yang cukup lebar. Bahkan sebagian isi perutnya terburai. Kondisi luka tersebut mengakibatkan Yusuf tewas lantaran kehabisan darah.(isno/arif/gopos)

Tags: BatudaaKabupaten GorontaloMirasPembunuhanPolres Gorontalo
Previous Post

Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Next Post

Nelson Pomalingo Lantik Forum Guru Muhammadiyah

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Pengawasan Orang Asing: Deteksi Dini dan Kolaborasi yang Ditekankan oleh Kakanwil Agung Sampurno

Jumat 8 Mei 2026
Gorontalo

Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

Jumat 8 Mei 2026
Next Post

Nelson Pomalingo Lantik Forum Guru Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.