GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian berupa togel online, Sabtu (03/09/2022).
Pelaku diketahui berinisial FR alias Syukur (25) warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH mengatakan penangkapan FR berawal dari laporan masyarakat. Dirinya diketahui berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul Judi Toto gelap (togel).
“Dipimpin oleh Bripka Ismail Hubu tim menuju lokasi keberadaan pelaku. Dimana saat dilokasi Tim Resmob mendapatkan pelaku sedang menerima catatan atau pasangan nomor dari pemasang beserta uang,” ujarnya.
Ia menerangkan, saat diamankan pelaku beserta barang bukti, FR tidak melakukan perlawanan dan dirinya mengakui atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Berupa 1 Unit HandPhone Xiaomi 6x warna hitam (digunakan untuk memasang nomor togel online), Uang sejumlah Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dan 1 Lembar kertas catatan kecil yang terdapat pasangan nomor atau angka togel,” tutup Dir Reskrim. (Putra/Gopos)