GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo menyepakati sejumlah perubahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, mengatakan salah satu poin penting yang disepakati adalah pemisahan Dinas Pariwisata yang sebelumnya bergabung dengan ekonomi kreatif serta pemuda dan olahraga. Ke depan akan dibentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai dinas tersendiri.
“Pemuda dan olahraga merupakan urusan wajib pemerintah. Berdasarkan hasil kajian, skor tipologinya di atas 800 sehingga sangat layak berdiri sebagai dinas tipe A,” ujar Totok.
Selain itu, Dinas Kesehatan yang sebelumnya direncanakan turun tipe, diputuskan tetap bertipe A dengan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB). Seluruh urusan pengendalian penduduk dan program KB kini resmi berada di bawah Dinas Kesehatan.
“Awalnya KB berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, tetapi pelaksanaannya selama ini oleh Dinas Kesehatan. Sekarang kita kembalikan secara utuh agar lebih efektif,” jelasnya.
Perubahan juga terjadi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan yang menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, serta Dinas Sosial yang kembali menggunakan nomenklatur Dinas Sosial.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) meningkat dari tipe C menjadi tipe B dengan penambahan bidang pertanahan yang akan menangani aset tanah milik pemerintah serta membantu masyarakat terkait persoalan pertanahan yang berhubungan dengan pemerintah.
Totok menambahkan, pembahasan pansus dirampungkan dalam dua hari dan selanjutnya akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diparipurnakan.
“Kalau rekomendasi cepat keluar, pekan depan sudah bisa masuk tahap berikutnya. Pansus siap mengawal sampai tuntas,” pungkasnya. (Rama/Gopos)








