GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengungkap kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bonepantai.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menjelaskan, dugaan korupsi tersebut diduga terjadi sejak 2021. Bermula adanya laporan masyarakat yang berdomisili di Batudaa Pantai saat mengajukan pinjaman KUR di wilayah tersebut namun terhalang oleh BI Checking dan namanya keluar di wilayah Bonepantai.
“Setelah kejadian tersebut dia berinisiaitf menanyakan sama anggota yang bertugas di Bone Bolango dan diarahkan untuk membuat laporan atau aduan yang diterima oleh kami yang segera langsung dilakukan penyelidikan,” jelas AKBP Muhammad Alli pada Press Conference yang dilaksanakan di Polres Bone Bolango, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Mantan Kabag Ops Polres Boalemo Dipecat
Kapolres menambahkan setelah dilakukan penyelidikan muncul fakta ada pelanggaran sop atau pidana oleh ketiga tersangka yaitu DH (34), PH (32), dan FR (27).
“Ketiga orang tersangka itu masing-masing DH sebagai mantri KUR BRI Unit Bonepantai, PH yang memasulkan dokumen, dan FR yang mencari pemohon kredit,”ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan motif dari para tersangka melancarkan aksinya tersebut dengan mengimingi para debitur dengan uang 1 juta agar dapat memberikan identitas KTP untuk diproses mendapatkan kredit pada Bank BRI Unit Bonepantai.
“Barang bukti yang sudah kita amankan di antaranya 123 fotocopy berkas pemohon KUR, 2 fotocopy nomor keputusan tanggal 5 januari 2021, 9 sampel KTP yang bahannya asli tetapi tulisan didalamnya fiktif agar bisa teracc pencairannya,”ungkap Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Mantan Danyon A Men III Paspelopor Korps Brimob Polri itu menuturkan dari hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo terjadi kerugian negara 3,4 miliar rupiah.
“Program penyaluran KUR Mikro di Bank BRI Unit Bonepantai tersebut memiliki anggaran 45,7 miliar rupiah dan yang telah direalisasikan sebesar 40,9 miliar terdiri dari 1876 debitur,” tutur AKBP Muhammad Alli.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Arianto menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat didalamnya.
“Kita juga masih terus mendalami kasus ini seperti barang bukti lain yang digunakan dan telah dihilangkan. Begitu pula dari dana Rp3,4 miliar masih kita dalami apakah ada aliran ke oknum yang lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (I) dan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (I) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Indra/Gopos)