GOPOS.ID, GORONTALO – Tim gabungan penerapan dan penegakkan protokol kesehatan (Prokes) Kota Gorontalo kembali menggelar operasi yustisi penerapan dan penegakkan prokes, Senin (16/11/2020). Operasi ini melibatkan Polres Gorontalo Kota, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Operasi penerapan dan penegakkan prokes dilakukan menyasar tak hanya masyarakat biasa, tapi juga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kegiatan kali ini terkait dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan. Kita fokus pada pengawasan penerapan protokol di tempat-tempat usah,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP kota Gorontalo, Yusrin karim kepada awak media.
Yusrin mengatakan, dalam operasi yustisi, tim gabungan menemukan beberapa pelaku dan tempat usaha yang masih belum menerapkan prokes secara menyeluruh. “Misalnya ada beberapa tempat usaha yang belum menggunakan pengecek suhu dan tidak melakukan physical distancing,” katanya.
Karena kedapatan tidak menerapkan prokes kata Yusrin, pihaknya kemudian memberikan peringatan sebagai langkah awal agar berikutnya tempat usaha tersebut menerapkan prokes secara menyeluruh.
“Ini berdasarkan perda provinsi maupun perwako di Kota Gorontalo berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar itu bertahap. Pertama peringatan tertulis kemudian jika masih melanggar akan diberikan denda,” ujar Yusrin. (muhajir/gopos)