GOPOS.ID, GORONTALO – Berlakunya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 118 tahun 2018 yang mengatur aplikasi ojek online (Ojol) yang beroperasi di daerah harus bermitra dengan badan usaha, belum diindahkan oleh penyedia jasa layanan Ojol.
Pasalnya, dari dua aplikator yang beroperasi di Gorontalo, salah satunya yakni Grab tidak lagi menggandeng badan usaha dan terancam ditertibkan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Dona Lasantu tokoh pemuda pemerhati transportasi bahwa status Grab sebagai aplikator Ojol harus dipertanyakan. Karena terinformasi koperasi yang menjadi mitra mereka di daerah, sudah memutuskan hubungan dengan grab.
Secara otomatis, Grab tidak lagi punya payung hukum untuk beroperasi di Gorontalo.
Baca juga : May Day, FSPMI Tuntut UMP dan Hapus Outsourcing
“Pemerintah jangan diam, harus ada sikap tegas untuk aplikatornya. Karena statusnya ilegal, maka mereka wajib dilarang beroperasi,” ketus Dona.
Dona tentu punya alasan. Menurutnya, tidak adanya badan usaha daerah yang menjadi mitra, selain keuntungan daerah dari pajak hilang, juga membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan teguran, jika ada persoalan di lapangan karena tidak ada penanggung jawabnya.
Tak cuma itu, bahkan hal ini juga berdampak negatif bagi para pemilik kendaraan mitra grab. Mereka bisa menjadi sasaran kesewenang-wenangan si penyedia aplikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro saat dikonfirmasi menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya didatangi koperasi yang bermitra dengan Grab mengadukan persoalan di internal mereka.
Jamal tidak merinci masalah apa itu, karena menurutnya itu urusan internal dan tidak ada sangkut paut dengan pemerintah. Namun yang pasti, sesuai dengan Permenhub nomor 118 tahun 2018 itu, aplikator angkutan online wajib bermitra dengan badan usaha di daerah.
Baca juga : Dilarang Merokok Sambil Mengendarai Motor
Apakah itu PT, koperasi, BUMN ataupun BUMD. Jamal menegaskan setiap usaha angkutan wajib memiliki badan usaha, sedangkan Grab hanyalah aplikator alias alat. “Mereka harus bermitra dengan badan usaha di daerah, kalau mau beroperasi,” kata Jamal.
“Jadi jika dia (Grab) beroperasi tanpa ada badan usaha. Yaa itu adalah ilegal” tambahnya dengan nada tegas.
Pemerintah provinsi sendiri akan menertibkan, berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya (kepolisian).
“Yang pasti kami akan menegaskan, mana yang punya izin dan tidak,” pungkasnya. (tim/gopos)