GOPOS.ID, GORONTALO – Aparat gabungan, TNI, Polri, Satpol PP Kota Gorontalo dan Basarnas melaksanakan patroli gabungan untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (22/5/2021). Dalam operasi tersebut, tim gabungan membubarkan warga di beberapa tongkrongan yang ada di Kota Gorontalo karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Beberapa tempat didapati aparat ada warga yang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto memimpin langsung operasi gabungan menyebutkan, penertiban protokol kesehatan covid–19 di Wilayah Kota Gorontalo yang mengacu pada pada Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020.
Menurut Kombes Pol Deni Okvianto, tehnis yang pelaksanakan patroli sesuai arahan Gubernur Gorontalo adalah membubarkan kerumunan masyarakat. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diamankan atau dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Gorontalo untuk diberikan sanksi sosial agar tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Apabila ada masyarakat yang tidak terima atas sanksi tersebut maka aparat Kepolisian yang akan mengambil alih. Untuk diberikan pembinaan tentang pendisiplinan prokes,” kata Kombes Pol. Deni Okvianto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIM ditempat berbeda menjelaskan, aparat gabungan gencarkan mengimbauan kepada setiap pengunjung cafe atau tempat nongkrong lainnya untuk mematuhi aturan Protokol Kesehatan.
“Terlihat Personel Pengawas Protokol Kesehatan mendatangi setiap lokasi tempat nongkrong dan langsung memberikan imbauan agar masyarakat segera membubarkan diri. Karena sudah tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (muhajir/isno/gopos)