GOPOS.ID, GORONTALO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Gorontalo akhirnya mengamankan oknum polisi berinisial SB sehubungan dengan kasus pemukulan terhadap warga di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, baru-baru ini.
Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Atinggola itu diduga menganiaya warga bernama Ismail Anyo (25) menggunakan pentungan saat mengamankan insiden perkelahian di acara pasar malam Atinggola.
Akibat peristiwa itu, ratusan warga sempat berkumpul dan melakukan aksi protes di Polsek Atinggola hingga viral di media sosial.
“Masalah tersebut sudah kami tindaklanjuti,” kata Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP Afri Darmawan, Kamis (15/5/2025).
Dikatakan Afri, bahwa peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Atinggola melakukan pengamanan usai menerima informasi adanya insiden perkelahian antar pemuda di acara pasar malam di Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola.
Saat melakukan pengamanan, situasi menjadi tidak terkendali manakala kedua kelompok pemuda saling memanas-manasi, salah-satunya dengan memainkan gas sepeda motor tepat berada di depan petugas pengamanan.
Di situlah salah satu anggota polisi terpancing emosinya dan mengayunkan pentungan ke salah satu pengguna sepeda motor yang berboncengan. Naas, saat pengemudi sepeda motor merunduk, pentugan malah mengenai Ismail Anyo hingga menyebabkan luka robek di bagian jidat.
“Kasus ini sedang kami dalami. Brigadir SB sudah kami amankan sejak Selasa 13 Mei di tempat khusus (patsus) untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Afri.
Kabid Propam AKBP Afri Darmawan pun menghimbau kepada seluruh personil Polda Gorontalo dan polres jajaran yang melaksanakan tugas harus berpedoman terhadap norma sosial dan norma kelembagaan.
“Kewajiban kita sebagai personil Polri berpedoman pada etika kenegaraan, kelembagaan, kepribadian dan keselamatan,” tandas dia.(adm03gopos)