GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinsial AB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan aparat desa usai tertangkap tangan pada Jumat malam (20/12/2024).
“AB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar pada konferensi pers, Sabtu malam (21/12/2024).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Intelijen Kejari Kotamobagu tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kadis PMD Bolmong berinisial AB.
Disebutkan bahwa AB diduga meminta uang dari aparat desa dengan dalih bahwa dana tersebut akan diberikan kepada pihak Kejaksaan. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, aparat desa diancam akan diaudit.
Usai menerima laporan tersebut, Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) langsung melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di Alun-alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu.
Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita, AB yang terlihat membawa mobil dinas warna putih dengan nomor polisi DB 1266 D sedang menunggu seseorang di depan rudis Walikota Kotamobagu. Tak lama kemudian, satu mobil Toyota Avanza warna hitam yang ditumpangi Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial IWS datang.
Ketika AB dan IWS masuk ke dalam mobil dinas warna putih, tim Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kasi Intel langsung melakukan pengamanan.
Dari tangan keduanya, tim Kejari Kotamobagu mengamankan barang bukti masing-masing berupa uang tunai Rp9.1 juta dari tas laptop AB, uang tunai Rp8,5 juta dalam tas IWS, dua ponsel yakni iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9, laptop Lenovo dengan aksesoris serta mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D.
“Dari hasil interogasi, AB sebelumnya meminta uang sebesar Rp20 juta per desa dari tiga desa di Kecamatan Dumoga. Setelah negosiasi, jumlah yang disepakati adalah Rp15 juta per desa,” kata Elwin.
Berdasarkan penyidikan, terdapat dua alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan akan bertindak tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan,” tegas Elwin.(adm03gopos)