GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo meminta klarifikasi atas laporan terhadap MK, oknum dosen yang diduga melakukan tindakan keji terhadap istrinya.
Pemeriksaan terhadap MK didampingi kuasa hukumnya Dr. Ramdan Kasim. Lebih kurang tiga jam MK dimintai keterangan di Gedung Penyidikan Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Polda Gorontalo, Selasa, (10/3/2020).
Usai diperiksa, kuasa hukum MK, Ramdan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan istri MK tidaklah benar. Sebab sejauh ini apa yang dilakukan MK tidak memiliki bukti dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Kami menyayangkan juga adanya tudingan miring terhadap klien kami yang kemudian diberitakan tanpa konfirmasi ke klien kami. Karena kasus ini tidak berdasarkan fakta yang sesuai. Maka segala pemberitaan dan laporan yang disampaikan terlapor, kami bantah,” tegas Ramdan.
Menurutnya pun kejadian yang menimpa istri MK menurut mereka tidaklah masuk akal. Sebab suami yang mau ‘menjual’ atau membiarkan istrinya berhubungan intim dengan lelaki lain.
“Itu hal yang tidak masuk akal,” lanjutnya.
Pihaknya juga menantang kalau terlapor dapat menunjukkan bukti-bukti serta saksi atas perlakuan MK terhadap istrinya tersebut. Sebab semua laporan dan perkataan yang diadukan harus berlandaskan bukti serta saksi-saksi.
“Kami datang kesini untuk dimintai klarifikasi serta atas pemberitaan media. Karena status keduanya masih suami istri. Sebelumnya kami tahu dari cerita-cerita memang mereka sering terjadi masalah yang sudah menjadi prisipal di dalam rumah tangga. Karena itu hal yang lumrah. Ini mungkin yang menjadi pemicu. Tetapi bukan persoalan yang sebagaimana yang dilaporkan istrinya. Itu perlu kami garis bawahi,” paparnya.
Selain itu Ramdhan menghimbau agar media tidak tergesa gesa dalam menyimpulkan kasus ini. Karena belum sepenuhya terbukti bersalah. (Ari/Gopos)